Rencana perpanjangan izin pertambangan PT Freeport Indonesia memasuki tahap lanjutan setelah penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara perusahaan dan Pemerintah Indonesia dilakukan di Amerika Serikat pada Rabu (18/2/2026) waktu setempat. Dalam kesepakatan terbaru itu, Freeport berkomitmen meningkatkan eksplorasi, sedangkan Indonesia akan mendapat tambahan 12 persen saham pada 2041. Namun, masih akan ada pembahasan aspek teknis mengenai hal ini.
Setelah penandatanganan MoU itu, Freeport-McMoRan Inc (FCX), melalui siaran pers, menyampaikan bahwa dalam MoU tersebut tertuang sejumlah kesepakatan, di antaranya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diubah guna mendapat perpanjangan hak operasi hingga umur tambang (life of resource). PTFI juga akan meningkatkan dukungan terhadap masyarakat Papua dan meningkatkan pengeluaran biaya eksplorasi.
Kemudian, FCX akan mengalihkan 12 persen saham di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya (at no cost) dengan ketentuan pihak penerima akan mengganti biaya prorata yang telah dikeluarkan berdasarkan nilai buku atas investasi yang manfaatnya diterima setelah 2041. FCX akan mempertahankan saham di PTFI saat ini, yakni 48,76 persen, hingga 2041 sebelum kemudian menjadi sekitar 37 persen pada awal 2042.
Pada Kamis (19/2/2026), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, dalam keterangan pers, mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU tersebut, Freeport bisa meningkatkan investasi, lebih kurang 20 tahun ke depan dengan nilai 20 miliar dolar AS. Hal itu diyakini akan membawa dampak positif bagi Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Jumat (20/2/2026) malam menuturkan, sebelum terjadi musibah di Tambang Grasberg Block Cave pada September 2025, produksi PTFI mencapai 3,2 juta ton konsentrat tembaga per tahun. Jumlah itu mampu menghasilkan sekitar 900.000 ton katode tembaga serta 50-60 ton emas. Adapun puncak produksi konsentrat tembaga PTFI ada pada 2035.
Ia menambahkan, dalam rangka keberlanjutan usaha pertambangan bijih tembaga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Pemerintah Indonesia, MIND ID (BUMN holding pertambangan), dan PTFI telah berkomunikasi intens dalam dua tahun terakhir. Perpanjangan izin akan diberikan antara lain untuk memungkinkan eksplorasi yang ditanggung bersama. Pada 2041, negara akan memperoleh tambahan 12 persen saham (saat ini 51 persen). Sebagian dari tambahan ini juga akan dialokasikan kepada pemerintah daerah penghasil tambang.
”Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja dapat bertambah, pendapatan negara juga bertambah (dari) royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pendapatan daerah. Setelah MoU ditandatangani, tahap berikutnya, kami akan melakukan pembahasan teknis terkait administrasi-administrasi yang akan dipenuhi oleh pihak Freeport,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, dalam negosiasi, pemerintah mengedepankan kepentingan negara sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, dalam perpanjangan IUPK PTFI setelah 2041, penerimaan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang saat ini, termasuk dalam hal perpajakan dan royalti.
Catatan Kompas, PTFI memperpanjang izin dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK pada 2018. Secara teknis, IUPK berlaku selama sepuluh tahun dari 2021 hingga 2031, yang kemudian dapat diperpanjang hingga 2041. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kini sudah diubah beberapa kali), yang memungkinkan perusahaan mendapat dua kali perpanjangan, masing-masing selama sepuluh tahun (2×10 tahun).
Perpanjangan IUPK PTFI setelah 2041 sejatinya telah dirundingkan sejak 2023. Saat itu, Presiden Joko Widodo bertemu Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, AS. Disebutkan IUPK PTFI dimungkinkan perpanjangan 20 tahun dengan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.
Sementara itu, dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, kegiatan operasi produksi mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dijamin memperoleh perpanjangan selama sepuluh tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan, IUPK Operasi Produksi hasil perubahan dari KK sebelum berlakunya UU No 3/2020 dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi sedikitnya enam kriteria. Pertama, memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri. Kedua, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian. Ketiga, sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia.
Keempat, telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN. Kelima, mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Keenam, memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh menteri.
Sementara itu, pada Pasal 195B Ayat (2) PP No 25/2024 disebutkan bahwa perpanjangan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun.
Ahli hukum pertambangan yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Eva Djauhari, Sabtu (21/2/2026), mengatakan, di dalam UU terdapat ketentuan perpanjangan IUPK hingga habisnya cadangan. Namun, perpanjangan tetap harus dilakukan bertahap setiap sepuluh tahun berdasarkan evaluasi dan hanya dapat diberikan setelah pemegang IUPK memenuhi seluruh persyaratan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, implementasi atas jaminan yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan FCX dalam MoU mengenai pemberian jangka waktu IUPK tetap harus sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam UU. ”Mekanisme ini merupakan instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar investasi, lingkungan, fiskal, dan tata kelola yang ditetapkan oleh negara,” ujar Eva.
Pernyataan dalam MoU mengenai jangka waktu keberlakuan IUPK PTFI hingga ”seumur tambang”, imbuh Eva, perlu dimaknai secara hati-hati. Menurut dia, secara hukum, MoU bukan pemberian hak yang bersifat final, melainkan dokumen prakontraktual yang masih harus dituangkan ke dalam instrumen hukum yang sah, seperti perubahan atau perpanjangan IUPK melalui keputusan pemerintah.
Untuk industri pertambangan bawah tanah berskala besar seperti Grasberg, lanjut Eva, kepastian masa operasi menjadi faktor yang sangat krusial. Sebab, dibutuhkan horizon waktu yang panjang untuk mencapai tingkat pengembalian yang optimal. Sementara dari sudut pandang negara, tambahan investasi dan kesinambungan produksi akan memberi potensi peningkatan penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan dividen.
Selama struktur kesepakatan Indonesia dan FCX mampu menjaga kontrol mayoritas saham di tangan Indonesia, meningkatkan penerimaan negara, serta selaras dengan kebijakan hilirisasi dan prinsip keberlanjutan, perpanjangan IUPK berpotensi memberi manfaat signifikan bagi Indonesia.
”Namun, keseimbangan antara kepastian investasi dan kedaulatan negara harus senantiasa dijaga. Hal tersebut penting agar kepastian investasi tidak justru berkembang menjadi pembatasan ruang gerak negara dalam mengelola sumber daya alam strategis di masa depan,” lanjutnya.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai, memperpanjang kontrak berarti tetap membiarkan mineral bernilai tinggi diekspor ke luar negeri. Namun, menghentikan kontrak juga berisiko. Penghentian operasi bisa memicu guncangan ekonomi di daerah penghasil dan menciptakan ketidakpastian investasi serta keberlanjutan produksi. Belum tentu ada pihak lain yang mampu segera mengambil alih dengan kapasitas teknologi dan pendanaan setara dengan Freeport.
Perpanjangan IUPK dan penambahan saham bagi Indonesia dinilainya sebagai win-win. ”Namun tetap perlu dilihat secara menyeluruh apakah manfaatnya lebih besar daripada biaya atau potensi kehilangan nilai sumber daya yang diekspor,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (21/2/2026).
Kunci kebijakan tersebut terletak pada posisi tawar pemerintah. Perlu dipastikan negara mendapatkan manfaat maksimal, yakni tambahan saham; kewajiban menyerap tenaga kerja lokal; penguatan kapasitas; pemberdayaan ekonomi lokal; royalti; dan kewajiban sosial lainnya.
Ia menambahkan, selama belum ada perusahaan nasional dengan kapasitas setara untuk mengelola tambang besar, kerja sama dengan investor asing masih rasional. Tantangan selanjutnya adalah memastikan pengelolaan sumber daya benar-benar memberi manfaat optimal bagi perekonomian nasional, bukan sekadar memperpanjang izin.
Untuk tambang berskala besar, Faisal menekankan pentingnya pilar transparansi dan akuntabilitas, terutama terkait pelaporan produksi dan ekspor. Efek tetesan ekonomi bagi daerah tidak boleh berhenti pada kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi bagaimana memaksimalkan dampak pada ekonomi daerah serta pemberdayaan ekonomi jangka panjang. Misalnya dengan membantu dalam diversifikasi perekonomian daerah.
Investasi tambang harus menjadi pintu masuk penguatan ekonomi lokal sehingga daerah tak kehilangan fondasi pertumbuhan ekonomi ketika aktivitas tambang usai. ”Agar daerah punya alternatif sumber pertumbuhan ekonomi,” katanya.





