Kapolri Perintahkan Beri Hukuman Setimpal buat Brimob yang Tewaskan Pelajar di Maluku

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk memberi hukuman setimpal kepada anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS.

Bripda MS diketahui menganiaya seorang pelajar sampai tewas dengan menggunakan helm baja di Tual, Maluku.

Saat ini, Bripda MS sudah berstatus tersangka.

"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026) dini hari.

Baca juga: Ketua MPR Minta Polri Dengarkan Usul untuk Batasi Peran Brimob

Sigit menjelaskan, dirinya marah ketika mendengar kasus Bripda MS menganiaya pelajar MTs sampai tewas.

Dia mengaku merasakan betul apa yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat.

"Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Sigit mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

Kronologi

Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa MTs tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Baca juga: Brimob Aniaya Siswa, Kompolnas Sentil Polri Jangan Lakukan Kekekerasan Terus

Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.

Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.

Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Brimob Aniaya Pelajar Sampai Tewas di Tual, Yusril: Tidak Ada yang Kebal Hukum


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dewa United Tundukkan Borneo FC 2-1 di Tangerang
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Luis Enrique puji keseriusan tim saat PSG tundukkan Metz
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Dukung UU Perampasan Aset demi Beri Efek Jera bagi Koruptor
• 16 jam lalukompas.com
thumb
OJK-Baznas perkuat literasi keuangan seribu anak yatim di Malang
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Iran-AS Beda Pandangan soal Pencabutan Sanksi Nuklir
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.