JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk memberi hukuman setimpal kepada anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS.
Bripda MS diketahui menganiaya seorang pelajar sampai tewas dengan menggunakan helm baja di Tual, Maluku.
Saat ini, Bripda MS sudah berstatus tersangka.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026) dini hari.
Baca juga: Ketua MPR Minta Polri Dengarkan Usul untuk Batasi Peran Brimob
Sigit menjelaskan, dirinya marah ketika mendengar kasus Bripda MS menganiaya pelajar MTs sampai tewas.
Dia mengaku merasakan betul apa yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat.
Sementara itu, Sigit mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
Kronologi
Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa MTs tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.
Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.