Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak pernah membuka keran impor pakaian bekas utuh dari Amerika Serikat sebagaimana ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya tafsir keliru atas klausul dalam perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa yang diatur dalam dokumen kerja sama tersebut bukanlah impor pakaian bekas siap pakai, melainkan impor shredded worn clothing (SWC) atau pakaian bekas yang telah dicacah menjadi bahan baku industri.
“Tidak benar jika disebut pemerintah mengizinkan impor pakaian bekas untuk dijual kembali. Yang diatur dalam perjanjian adalah impor shredded worn clothing (SWC),” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, tepatnya pada Pasal 2.8 tentang Worn Clothing, Indonesia memang diwajibkan mengizinkan masuknya pakaian cacah dari AS. Namun, ketentuan tersebut secara spesifik merujuk pada material tekstil bekas yang telah dihancurkan sehingga tidak lagi berbentuk pakaian utuh dan tidak memiliki nilai jual sebagai produk fesyen.
SWC pada dasarnya merupakan limbah tekstil yang telah diproses menjadi serpihan kain. Material ini biasa dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang, seperti pembuatan kain perca, benang daur ulang, bahan isian furnitur, lap industri, hingga material campuran untuk produk tekstil baru.
Haryo menjelaskan bahwa pakaian cacah tersebut tidak mungkin masuk ke pasar sebagai barang thrifting karena bentuknya sudah berupa serpihan bahan.
“Produk tersebut sudah dihancurkan sehingga tidak memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian jadi. Impor ini semata-mata untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri tekstil daur ulang,” katanya.
Pemerintah juga memastikan bahwa impor SWC tidak akan mengganggu pelaku usaha tekstil dan konveksi dalam negeri maupun pasar pakaian bekas yang selama ini telah dilarang masuk melalui jalur impor ilegal.
Menurut Haryo, pemerintah telah mengidentifikasi industri dalam negeri yang siap menyerap seluruh material SWC sebagai bahan baku produksi. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi produk tersebut untuk diperjualbelikan sebagai pakaian bekas.
Penegasan ini penting mengingat isu impor pakaian bekas kerap memicu kekhawatiran pelaku UMKM tekstil lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah bahkan memperketat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri dan berpotensi membawa risiko kesehatan.
“Kami pastikan ini berbeda dengan praktik impor pakaian bekas utuh. SWC adalah input industri, bukan barang konsumsi,” tegasnya.
Kesepakatan ART merupakan bagian dari negosiasi panjang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif resiprokal.
Sebelumnya, Amerika Serikat menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk dari Indonesia. Kebijakan tersebut berdampak pada kinerja ekspor nasional, khususnya sektor manufaktur dan komoditas tertentu.
Melalui proses negosiasi intensif, Indonesia berhasil menurunkan tarif tersebut menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025. Penurunan itu tertuang dalam Joint Statement on Framework ART, yang menjadi dasar finalisasi perjanjian.
Perjanjian tersebut kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2025. Kesepakatan akan berlaku efektif 90 hari setelah masing-masing negara menyelesaikan prosedur hukum domestik dan proses ratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa perjanjian ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu berdasarkan permohonan serta persetujuan tertulis kedua belah pihak.
Tak lama setelah penandatanganan perjanjian, dinamika baru muncul di Amerika Serikat. Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif dagang yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump terhadap banyak negara dinilai melampaui kewenangan konstitusional presiden.
Mahkamah menilai bahwa presiden tidak memiliki kewenangan inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran tanpa persetujuan legislatif. Putusan tersebut memicu perubahan kebijakan dalam waktu singkat.
Beberapa jam setelah putusan keluar, Presiden Trump mengumumkan pengenaan tarif baru sebesar 10 persen terhadap seluruh negara. Tak lama berselang, tarif tersebut kembali dinaikkan menjadi 15 persen.
Pemerintah Indonesia menyatakan terus mencermati perkembangan tersebut dan akan menyesuaikan langkah diplomasi ekonomi sesuai kepentingan nasional.
Kementerian Koordinator Perekonomian menekankan bahwa setiap klausul dalam ART dirancang untuk menjaga keseimbangan kepentingan kedua negara. Dalam konteks SWC, pemerintah melihat peluang untuk memperkuat ekosistem industri tekstil daur ulang nasional yang tengah berkembang seiring tren ekonomi sirkular global.
Indonesia sendiri tengah mendorong transformasi industri menuju praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pemanfaatan bahan tekstil daur ulang dinilai dapat mengurangi limbah, menekan ketergantungan pada bahan baku impor baru, serta membuka peluang usaha di sektor pengolahan limbah tekstil.
“Prinsipnya, seluruh kerja sama perdagangan harus memberikan manfaat nyata bagi industri dalam negeri dan tidak merugikan pelaku usaha nasional,” ujar Haryo.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap polemik terkait impor pakaian bekas dari Amerika Serikat dapat diluruskan. Yang diatur dalam perjanjian dagang tersebut bukanlah impor pakaian bekas untuk dijual kembali, melainkan material tekstil cacah yang digunakan sebagai bahan baku industri daur ulang.
Isu ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi publik terhadap isi perjanjian dagang internasional agar tidak terjadi disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat maupun pelaku usaha.




