Usai Putusan Mahkamah Agung AS, Donald Trump Ancam Naikkan Tarif Impor 15 Persen

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Usai putusan Mahkama Agung Amerika Serikat (AS), Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akan menaikkan tarif impor sementara dari 10 persen menjadi 15 persen untuk semua barang yang masuk ke AS dari seluruh negara. 

Angka 15 persen ini adalah batas maksimum yang diizinkan oleh undang-undang yang ia gunakan, usai Mahkama Agung AS membatalkan program tarif sebelumnya pada Jumat (20/2/2026).

Dilansir dari Reuters, pada Senin (23/2/2026) Trump menjelaskan, bahwa dia akan memanfaatkan periode 150 hari itu untuk menyiapkan tarif lain yang diizinkan secara hukum. 

Pemerintahannya berencana menggunakan dua undang-undang lain yang memungkinkan penerapan pajak impor terhadap produk atau negara tertentu berdasarkan alasan keamanan nasional atau praktik perdagangan yang tidak adil.

Dalam unggahannya di Truth Social, Trump menulis bahwa ia akan segera menaikkan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen, terhadap banyak negara yang menurutnya telah merugikan Amerika Serikat selama puluhan tahun.

Tarif baru Trump ini didasarkan pada undang-undang yang berbeda dan belum pernah diuji sebelumnya, yaitu Pasal 122. 

Aturan ini mengizinkan tarif hingga 15 persen, tetapi mewajibkan persetujuan Kongres jika ingin diperpanjang setelah 150 hari. 

Untuk diketahui, belum pernah ada presiden sebelumnya yang menggunakan Pasal 122, sehingga kebijakan ini berpotensi kembali digugat secara hukum.

Gedung Putih menyebutkan bahwa tarif Pasal 122 ini tetap memberikan pengecualian untuk beberapa produk tertentu, seperti mineral penting, logam, dan produk energi.

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Impor Trump

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Donald Trump.

Hal ini karena kebijakan tarif Trump menggunakan undang-undang yang sebenarnya diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional. 

Keputusan 6-3 yang ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts, pengadilan menolak langkah Trump tersebut. 

Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) oleh Trump telah melampaui kewenangannya. 

Para hakim menilai undang-undang tersebut tidak memberikan kekuasaan kepada presiden untuk mengenakan tarif seperti yang diklaim Trump.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Tidak Pernah Merapikan Tempat Tidur Menurut Psikologi
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Taktik Toyota di Tengah Mulai Surutnya FOMO Mobil Listrik: Genjot Produksi Mobil Hybrid hingga 2028
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
• 1 jam lalumatamata.com
thumb
Ada Revisi, Cek Rekomendasi & Target Saham UNVR Terbaru Akhir Februari 2026
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Waktu Imsak dan Jadwal Salat 23 Februari 2026 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.