JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah bahwa produk yang masuk dari Amerika Serikat ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Teddy menjelaskan, barang-barang yang wajib bersertifikasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari badan halal AS dan Indonesia sebelum masuk ke dalam negeri.
"Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," kata Teddy dalam unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin, 23 Februari 2026.
BACA JUGA:Lulusan Kuliah Filsafat Bakal Kerja Apa? Jurusan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Peraih Skor UTBK 753
BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jebolan Paket C yang Bikin Gerah Istana
Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Bukan hanya makanan, Teddy menekankan bahwa kosmetik dan alat kesehatan tidak luput dari pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," jelas dia.
Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
BACA JUGA:Dapat Instruksi dari BGN, SPPG Buka Opsi Bagi Sekolah yang Mau Gelar Sahur Bareng
BACA JUGA:Benarkah Mitra SPPG Raup Rp1,8 Miliar dari Potong Jatah MBG? Cek Fakta Sebenarnya
Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.





