jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah tidak menutup mata bahwa guru PNS lebih sejahtera dibanding yang berstatus PPPK.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mendorong agar kebutuhan jumlah guru diisi dengan seleksi CPNS, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Ekowi Ingatkan Presiden Menuntaskan Masalah Guru PPPK, Alihkan ke PNS
Prof Nunuk menyebutkan, setiap tahun sebanyak 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN yang pensiun.
Dirjen Nunuk mendorong untuk menutupi kursi kebutuhan jumlah guru ASN lantaran ada yang pensiun, diisi dengan rekrutmen guru ASN lagi.
BACA JUGA: 18 Organisasi PPPK Bergerilya ke DPR RI, Minta Dukungan 8 Fraksi
Namun, kata Dirjen Nunuk, formasi guru ASN dibuka untuk CPNS, bukan PPPK.
"Kalau mau guru sejahtera, seleksi CPNS yang dibuka dan bukan PPPK agar terjamin kariernya juga," tegas Dirjen Nunuk, Minggu (22/2).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jungkir Balik Mengabdi, Sebegini Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Bikin Rawan Masalah Baru
Pernyataan Prof Nunuk berkaitan dengan sorotan publik terhadap kesejahteraan guru honorer, yang di banyak pemda digaji dengan nominal yang minim, tidak layak.
Sejumlah forum guru honorer dan PPPK juga sudah menyuarakan masalah tersebut.
Diketahui, meski akhir 2025 disebut sebagai tenggat waktu penyelesaian non-ASN, tetapi faktanya masih banyak honorer tersisa.
Prof Nunuk menyatakan jumlah guru honorer yang tersisa akan diselesaikan pemerintah.
Dia menyebutkan, data terakhir per 30 Desember 2025, jumlah guru honorer yang tersisa sebanyak 237.196 orang.
"Jadi, yang akan diselesaikan pemerintah tinggal 237.196 guru honorer saja," kata Prof Nunuk.
Dia mengungkapkan, penyebab masih banyaknya guru honorer tersisa karena usulan pemda tidak maksimal dalam pengangkatan PPPK.
Sementara, posisi Kemendikdasmen hanya sebagai instansi pembina.
Artinya, Kemendikdasmen hanya sebatas merekomendasikan kebutuhan guru ASN.
Kewenangan mengusulkan formasi, mengangkat, dan meredistribusi guru PPPK ada di pemda.
Dirjen Nunuk menjelaskan, Kemendikdasmen selalu berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemda untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Namun, Kemendikdasmen bisa memaklumi keputusan pemda tidak mengajukan usulan kebutuhan guru sesuai rekomendasi Kemendikdasmen.
"Alasan pemda ya, soal anggaran. Mereka butuh dana juga untuk menjalankan program lainnya, seperti membangun jalan yang katanya juga digunakan oleh peserta didik," kata Prof Nunuk.
Mengatasi masalah tersebut, Dirjen Nunuk mengatakan, Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen telah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), di mana salah satunya ialah pengelolaan tata kelola guru yang dipegang pusat dan daerah.
Kemendikdasmen menjadi instansi pengusul formasi guru ASN dan medistribusikan gurunya, sedangkan pemda sebagai instansi pembina.
Dengan demikian, Kemendikdasmen bisa menempatkan guru swasta yang jadi ASN PPPK ke sekolah swasta kembali.
Redistribusi guru ASN yang berlebih ke daerah kekurangan guru, termasuk lintas provinsi.
"Itu angin segarnya, tata kelola guru diatur bersama sehingga Kemendikdasmen juga bisa menutupi kekurangan guru ASN," ucap Dirjen GTKPG Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad



