JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya seorang anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku, akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Rudianto menilai tindakan Bripda MS terhadap korban berinisial AT sebagai tindakan brutal yang mencoreng nama institusi Brigade Mobil atau Brimob Polri. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui sanksi internal.
"Tidak sekadar sanksi etik ya sanksi etik yang mungkin PTDH (pemecatan), tetapi setelah PTDH harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya, dan peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan," kata Rudianto saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/2/2026) mengutip Antara.
Baca Juga: Yusril Sebut Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Harus Diadili Secara Etik dan Pidana
Harus Diproses di Pengadilan Umum
Rudianto menegaskan Bripda MS wajib diproses melalui mekanisme hukum pidana di pengadilan umum. Ia menolak segala bentuk toleransi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan aparat.
Menurutnya, aparat negara seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru merenggut nyawa warga.
"Langkah tegas harus diberikan kepada yang bersangkutan agar tidak terulang peristiwa di luar nalar kita. Apapun alasannya menghilangkan nyawa, kekerasan itu tidak sama sekali dibenarkan, kita berharap seperti itu," kata dia.
Kronologi Kejadian Versi Kepolisian
Berdasarkan penjelasan kepolisian, insiden bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- rudianto lallo
- komisi iii dpr
- kasus brimob tual
- penganiayaan anak maluku
- proses pidana polisi
- rsud karel sadsuitubun





