TABLOIDBINTANG.COM - Kabar terbaru datang dari musisi senior Indonesia, Fariz RM. Setelah menjalani masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba, penyanyi sekaligus pencipta lagu berusia 67 tahun itu kini telah menghirup udara bebas.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Deolipa memastikan bahwa kliennya sudah menyelesaikan seluruh masa pidana yang dijatuhkan pengadilan.
“Kita tidak menyebutkan apa-apa, tapi kalau pakai ilmu tanggalan, dia sudah bebas sekarang ini,” kata Deolipa. “Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan. Sudah bebas dia,” tambahnya.
Deolipa menyebut Fariz RM tengah menyiapkan langkah baru untuk kembali menyapa publik. Dalam waktu dekat, Fariz akan menggelar acara musik.
“Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan. Jadi akan ada acara musik yang beliau adakan di bulan Februari ini juga, bulan ini, begitu. Cuma nanti kita sampaikan secara detail mendekati acara,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada 11 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta kepada Fariz dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Karena denda tersebut tidak dibayarkan, ia menjalani hukuman pengganti dua bulan kurungan, sehingga total masa pidananya menjadi satu tahun.




