JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul resmi membuka Seleksi Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD Tahun Anggaran 2026.
Rekrutmen ini mengacu pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Nomor 800.1/0651/2026 tertanggal 12 Februari 2026 serta tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Nomor 72 tanggal 31 Desember 2025.
Seleksi dilakukan menggunakan metode Computer Based Test (CBT). Bagi pelamar yang berminat, ada sejumlah ketentuan, persyaratan, hingga mekanisme pendaftaran yang wajib diperhatikan.
Berikut rincian lengkapnya dalam urutan numerik agar lebih mudah dipahami:
Baca Juga: United Tractors Buka Trainee Program 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar hingga 25 Februari
1. Ketentuan Jalur Pendaftaran
- Jalur Umum
- Pelamar yang belum pernah atau belum memiliki pengalaman bekerja di instansi yang dituju.
- Jalur Khusus
- Pelamar yang masih aktif bekerja di instansi tujuan, dibuktikan dengan:
- Surat pengalaman kerja
- Bukti penerimaan honorarium dari instansi tersebut
2. Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Untuk formasi tenaga medis, batas usia maksimal 50 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kecuali sudah 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman (dibuktikan surat pernyataan).
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS atau Non-PNS (dibuktikan surat pernyataan).
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (dibuktikan surat pernyataan).
- Tidak akan menuntut diangkat menjadi Calon Pegawai ASN (dibuktikan surat pernyataan).
- Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai kualifikasi jabatan.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter fasilitas kesehatan milik pemerintah.
- Bersedia menandatangani perjanjian sebagai tenaga profesional lainnya.
3. Persyaratan Khusus
- Ijazah yang diakui berasal dari sekolah atau perguruan tinggi negeri/swasta yang program studinya memiliki izin penyelenggaraan dari Kemendikbud dan Kemenristekdikti.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
- Untuk Pelamar Jalur Umum:
- Lulusan SMA/SMK wajib memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7,5.
- Lulusan Diploma III, Diploma IV, dan Sarjana wajib memenuhi ketentuan IPK:
- Minimal 2,75 (skala 4) untuk lulusan perguruan tinggi negeri.
- Minimal 3,00 (skala 4) untuk lulusan perguruan tinggi swasta dengan akreditasi minimal Baik Sekali/B.
- Khusus jabatan Fisikawan Medis dan Radiografer minimal IPK 2,50.
- Tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan bukan STR Internship.
- Pelamar jabatan Perawat Bedah, Hemodialisa, dan Intensif Care wajib melampirkan sertifikat khusus sesuai bidang masing-masing.
Baca Juga: Kemendikdasmen Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2026 Naik, Tidak Dipangkas untuk Program MBG
4. Metode Seleksi
- Seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
- Pelamar wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- lowongan dinkes gunungkidul 2026
- seleksi blud 2026
- rekrutmen tenaga kesehatan
- syarat daftar blud gunungkidul
- formasi tenaga profesional 2026
- lowongan tenaga medis




