JAKARTA, KOMPAS.TV - Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai sorotan, khususnya terkait klausul perdagangan digital yang memperbolehkan transfer data lintas negara (cross-border data transfer) dari Indonesia ke AS.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha M. Rachbini menilai ketentuan tersebut berpotensi bertabrakan dengan regulasi domestik, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Dalam kesepakatan ART, transfer data secara cross-border ke AS diperbolehkan dengan asumsi AS memberikan perlindungan data yang cukup. Namun ini menunjukkan posisi tawar Indonesia yang lemah dalam melindungi data dan privasi pengguna,” kata Eisha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Airlangga Jelaskan Soal Transfer Data Konsumen RI ke AS Usai Kesepakatan Tarif Resiprokal
Ia menyebut klausul tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan dan lokalisasi data yang diatur dalam UU PDP.
Jika kesepakatan itu berlaku efektif, AS berpotensi memperoleh pengecualian tertentu dalam mekanisme transfer data.
“Hal ini dapat bertentangan dengan UU PDP terkait lokalisasi data. Pemerintah seharusnya memastikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara, bukan justru membuka celah pengecualian,” tegasnya.
Dalam ART, lanjut Eisha, selain kesepakatan tarif, Indonesia juga menyetujui sejumlah komitmen lain, termasuk penghapusan 99 persen hambatan tarif bagi produk AS, pelonggaran kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta kemudahan penetrasi perusahaan teknologi AS ke pasar digital Indonesia.
Menurutnya, dalam aspek perdagangan digital, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar tanpa memperoleh manfaat transfer teknologi dan pengetahuan.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- tarif impor amerika
- tarif resiprokal amerika
- uu perlindungan data pribadi
- agreement on reciprocal trade
- prabowo subianto
- transfer data lintas negara





