Seskab Teddy Sebut Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Seskab Teddy menegaskan informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

Seskab Teddy Sebut Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM (FOTO:Dok Laman Setkab)

IDXChannel - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. 

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Seskab Teddy dikutip Senin (23/2/2026).

Baca Juga:
IHSG Pekan Ini Diprediksi Fluktuatif, Pantau Pergerakan Saham SMGR, ARCI hingga BFIN

Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujar Seskab. 

Baca Juga:
Gempa M7,2 Guncang Sabah Malaysia, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

Lebih lanjut, Seskab menjelaskan, di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga:
Kemenhaj Kembangkan Potensi Ekonomi Haji dan Promosi Wisata Indonesia

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. 

Baca Juga:
BNPB Catat Banjir Masih Mendominasi Bencana di Indonesia

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendapatan Box Office Wuthering Heights Capai USD150 Juta
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Polres Klaten tiap Hari Bagikan 500 Paket Takjil Buka Puasa Gratis
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menko PM: Direksi baru momentum transformasi menyeluruh BPJS Kesehatan
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Kawanan Gajah Liar Hancurkan Mes Karyawan Perkebunan di Siak
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Akses jalan Malalak yang putus akibat bencana kembali terhubung
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.