Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin Minggu (22/2) menjadi sorotan, mulai dari Yusril sebut Brimob aniaya anak di Maluku harus diproses etik dan pidana hingga KPK dukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Yusril: Brimob aniaya anak di Maluku harus diproses etik dan pidana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Bripda MS, anggota brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), dalam peristiwa tersebut. Ia sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) itu.
Baca selengkapnya di sini
2. DPR pastikan kawal kasus anak tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan akan mengawal kasus anak NS (12) yang tewas diduga dianiaya ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Dia menegaskan bahwa Komisi III DPR mengutuk kasus tersebut dan menyarankan agar Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku.
"Dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
3. Polisi muda tewas diduga dianiaya seniornya di Makassar
Seorang anggota Polri muda berpangkat bripda inisial DP dilaporkan tewas diduga dianiaya seniornya di dalam Asrama Polisi (Aspol), kompleks Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Kita belum bisa pastikan, korban pengeroyokan atau bukan, yang pasti kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang termasuk rekan atau lichtingnya dan seniornya DP. Mungkin bertambah lagi nanti (diperiksa),"ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, kepada wartawan di Makassar, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
4. Polri tangkap Rifaldo pelaku TPPO dan penipuan daring Kamboja
Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan Interpol, Rifaldo Aquiono Pontoh, warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa Rifaldo ditangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini
5. KPK dukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Baca selengkapnya di sini
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Yusril: Brimob aniaya anak di Maluku harus diproses etik dan pidana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Bripda MS, anggota brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), dalam peristiwa tersebut. Ia sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) itu.
Baca selengkapnya di sini
2. DPR pastikan kawal kasus anak tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan akan mengawal kasus anak NS (12) yang tewas diduga dianiaya ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Dia menegaskan bahwa Komisi III DPR mengutuk kasus tersebut dan menyarankan agar Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku.
"Dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
3. Polisi muda tewas diduga dianiaya seniornya di Makassar
Seorang anggota Polri muda berpangkat bripda inisial DP dilaporkan tewas diduga dianiaya seniornya di dalam Asrama Polisi (Aspol), kompleks Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Kita belum bisa pastikan, korban pengeroyokan atau bukan, yang pasti kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang termasuk rekan atau lichtingnya dan seniornya DP. Mungkin bertambah lagi nanti (diperiksa),"ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, kepada wartawan di Makassar, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
4. Polri tangkap Rifaldo pelaku TPPO dan penipuan daring Kamboja
Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan Interpol, Rifaldo Aquiono Pontoh, warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa Rifaldo ditangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini
5. KPK dukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Baca selengkapnya di sini





