Pengakuan Tak Terduga Pengacara Soal Dugaan Penyimpangan Seksual AKBP Didik Dibalas Jawaban Nyelekit Mabes Polri

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polemik dugaan penyimpangan seksual yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, memicu bantahan keras dari kubunya.

Kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan etik, kliennya tidak pernah mendapat pertanyaan terkait penyimpangan seksual. Ia juga memastikan tidak ada satu pun keterangan saksi yang mengaitkan Didik dengan dugaan tersebut.

Baca Juga :
Usai Tuai Kritik Buntut Pernah Tersandung Kasus Sabu, Plh Kapolres Bima Kota Kini Diganti Lagi! Ini Sosoknya
Nasib Eks Kapolres Bima AKBP Didik: Sudah Dipecat, Kini Bisa Dihukum Mati Buntut Kasus Narkoba

"Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak didik melakukan penyimpangan seksual," kata dia, dikutip Senin, 23 Februari 2026.

Menanggapi bantahan kubu Didik, Mabes Polri menegaskan bahwa sanksi tegas yang dijatuhkan tetap berfokus pada pelanggaran berat penyalahgunaan narkoba. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyatakan keputusan PTDH sudah melalui proses penegakan kode etik.

"Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH," tutur Johnny.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen tegas institusi.

"Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi termasuk terhadap individu pers Polri," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, fakta baru terungkap dalam sidang etik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Tak hanya terkait narkoba, majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mendapati dugaan pelanggaran berupa penyimpangan seksual.

Temuan itu menjadi salah satu dasar kuat majelis menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik. Dugaan pelanggaran tersebut muncul dalam proses pemeriksaan sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

"Dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia menegaskan, dugaan penyimpangan seksual itu terpisah dari pelanggaran penyalahgunaan narkotika yang juga menjerat Didik. Namun, detail bentuk penyimpangan tersebut tidak diungkap ke publik.

"Hasil pemeriksaan dugaan seksual, dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan," katanya.

Baca Juga :
Bikin Geleng Kepala, Begini Cara AKBP Didik Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
Terungkap! Peran Istri dan Polwan Aipda Dianita dalam Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik
AKBP Didik Sempat Beri "Hukuman" ke AKP Malaungi Carikan Alphard atau Dicopot dari Jabatannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Usulkan Sopir Angkot, Tukang Ojek, hingga Tukang Becak Libur 14 Hari Saat Mudik Lebaran, Ini Alasannya
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Heboh Harga Cabai Tembus Rp 140 Ribu per Kg, Pemerintah Lakukan Ini
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor
• 50 menit lalutvonenews.com
thumb
Harga Bahan Pokok Naik Selama Ramadan: Cabai Rawit Rp130 Ribu, Daging Sapi Tembus Rp140 Ribu per Kg
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.