JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah duka keluarga Arianto Tawakal (14), pelajar yang meninggal dunia setelah dianiaya anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa lembaganya akan mendatangi keluarga korban untuk menawarkan perlindungan.
"Iya, LPSK rencananya akan menemui keluarga korban. Nanti juga mungkin akan dibantu oleh SSK (Sahabat Saksi dan Korban) di sana," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, keluarga memiliki hak atas perlindungan selama proses hukum berjalan. Kakak korban disebut berpotensi menjadi saksi dalam perkara tersebut.
"Kalau kakaknya turut jadi korban bisa ajukan perlindungan ke LPSK. Kakaknya bisa juga sebagai saksi dalam kasus ini. Sebagai saksi sekaligus korban berhak mendapat perlindungan," ungkapnya.
Jika keluarga mengajukan permohonan, LPSK akan memberikan pendampingan psikologis. Selain itu, keluarga juga difasilitasi untuk memperoleh restitusi atau ganti rugi.
"Berhak mendapatkan bantuan pemulihan dari negara, dalam hal ini melalui LPSK. Pemulihan medis, psikologis, dan restitusi," katanya.
Kronologi dini hari
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Saat itu, Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli berlangsung di kawasan Mangga Dua Langgur.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Akibat Suara Drum Naik Penyidikan, Polisi Kumpulkan Bukti
Tim menerima informasi adanya keributan yang berujung pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Di lokasi tersebut, Bripda MS dan sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar.
Tak lama kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai AT dan NK (15) melaju kencang dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam situasi itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah keduanya.