AS Beri Tarif Nol Persen untuk Tekstil Indonesia, Ini Respons APSyFI

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Penyesuaian tarif ekspor komoditas tekstil dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS), yang disepakati di Washington DC tak sepenuhnya disambut positif industri.

AS Beri Tarif Nol Persen untuk Tekstil Indonesia, Ini Respons APSyFI (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Penyesuaian tarif ekspor komoditas tekstil dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS), yang disepakati di Washington DC pada pekan lalu tak sepenuhnya disambut positif kalangan pengusaha. 

Ada isu dalam tingkat utilisasi yang mempengaruhi volume kuota ekspor pabrikan tekstil dalam negeri. 

Baca Juga:
Seskab Teddy Sebut Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengetahui betul syarat pembebasan tarif 0 persen untuk ekspor sektor tekstil ke AS mesti tergantung seberapa besar volume impor bahan baku seperti kapas dan serat buatan dari AS. 

Semakin banyak pabrik dalam negeri mengimpor bahan baku tersebut dari AS, semakin pula besar kuota ekspor yang didapat.

Baca Juga:
IHSG Pekan Ini Diprediksi Fluktuatif, Pantau Pergerakan Saham SMGR, ARCI hingga BFIN

"Agak berat untuk mendapatkan kuota besar, karena posisi industri pemintalan yang mengkonsumsi kapas saat ini utilisasi hanya ada di bawah 50 persen," kata Redma kepada IDXChannel, Senin (23/2/2026).

Redma merincikan, biasanya konsumsi kapas sektor hulu industri tekstil sekitar 600 ribu ton. Dari jumlah itu, porsi kapas dari AS bisa tembus 300 ribu ton.

Baca Juga:
Gempa M7,2 Guncang Sabah Malaysia, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

Namun, di masa industri tekstil yang sedang fluktuatif ini, tingkat utilisasi di bawah 50 persen membuat volume impor kapas hanya 300 ribu ton, dan serapan impor kapas dari AS sebatas 75 ribu ton.

"Dalam MoU kemarin, AS meminta Indonesia setidaknya impor 150 ribu ton kapas. Supaya kita bisa impor kapas lebih banyak, utilisasi industri pemintalannya yg harus dinaikan," kata Redma.

Baca Juga:
Kemenhaj Kembangkan Potensi Ekonomi Haji dan Promosi Wisata Indonesia

Menurut Redma, masuknya produk tekstil dari China ke pasar Indonesia turut memengaruhi tingkat utilitas industri tekstil di lingkup hulu. Serapan barang tekstil yang semestinya berasal dari pasokan pabrikan, justru dipasok barang-barang tak berizin.

"Utamanya karena pengaruh pasar dalam negeri yang dibanjiri impor ilegal dan dumping, jadi produsen menurunkan tingkat utilisasinya," ujarnya.

Meaki demikian, Redma tak menafikan pangsa pasar tekstil Indonesia di AS menjadi salah satu pemasukan industri. Pengenaan tarif ekspor di atas 25 persen yang berlaku sejak 2025 telah memengaruhi profitabilitas korporasi.

Ekspor TPT atau Tekstil dan Produk Tekstil mengalami penurunan sampai ke USD4,5 miliar, yang dari sebelumnya USS4,8 miliar karena beberapa buyer di AS sebagai importir keberatan dengan adanya tambahan tarif impor.

"Setahun lalu jadinya industri kena tarif 19 persen ditambah 10 persen dari tambahan tarif sebelumnya. Putusan MA AS ini mengeleminir yang 19 persen," kata Redma. 

Adapun, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kerja sama ekonomi bertajuk "agreement toward a new golden age Indo-US alliance" di Washington pada Kamis (19/2). Dalam perjanjian ini, AS membebaskan pengenaan tarif pada sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia. Mulai dari komoditas tekstil, minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga pesawat terbang.

Dalam kesepakatan itu, penghapusan tarif Bea Masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia diatur berdasarkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Jumlah ekspor produk disesuaikan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas dan serat buatan.

Di luar komoditas tersebut, Trump mengenakan tarif ekspor 19 persen bagi produk Indonesia. Namun, belakangan keputusan tarif dagang itu dianulir Trump setelah putusan Mahkamah Agung AS yang menegaskan kebijakan tarif Trump menyalahi konstitusi. 

Merespons putusan Supreme Court AS, Trump lantas menganulir kebijakan tarif dagang menjadi 10 persen. Tak lama kemudian, Trump kembali merevisi tarif dagang menjadi 15 persen untuk setiap barang ekspor yang masuk ke AS. 

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kim Jong-un Terpilih Lagi Sebagai Pemimpin Partai Buruh Korea Utara
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Gembong Narkoba El Mencho Tewas dalam Operasi
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Mahasiswa Teknik Logistik UPER Tinjau Operasional TBBM Plumpang
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Khofifah Minta Kepala Daerah Mendata Warisan Budaya Tak Benda
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dugaan Korupsi Bansos Dinsos-P3A Ponorogo, Kejari Ungkap Hasil Minggu Ini
• 2 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.