Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Dia menegaskan label tersebut wajib tersemat dalam setiap produk yang akan masuk ke dalam negeri.
"Itu tidak benar (produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal). Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," jelas Teddy dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (23/2/2026).
Advertisement
Dia menyampaikan, produk makanan dan minuman wajib mengantongi label dan sertifikasi halal, baik dari Badan Halal Amerika Serikat maupun Indonesia. Tercatat Badan Halal di AS antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), sementara di Indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal," ujarnya.
Selain itu, Teddy menekankan produk komestik dan alat kesehatan tetap diwajibkan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," tutur Teddy.




