Resmi Jadi Persero! Ini Daftar Emiten BUMN yang Ubah Status dan Target Harga Sahamnya

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah emiten BUMN resmi mengumumkan perubahan status menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pada awal 2026. Langkah ini menegaskan transformasi badan usaha milik negara (BUMN) agar semakin berorientasi pada profitabilitas, transparansi, dan tata kelola korporasi modern layaknya perusahaan publik lainnya.

Perubahan status tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar serentak pada Desember 2025, sekaligus penyesuaian terhadap revisi Undang-Undang BUMN. Secara hukum, perubahan ini memperjelas pemisahan fungsi negara sebagai pemegang saham dengan fungsi operasional perusahaan sebagai entitas bisnis.

Daftar Emiten BUMN yang Resmi Menjadi Persero

Berikut sejumlah perusahaan BUMN terbuka yang kini menyandang status Persero:

  1. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)

  2. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

  3. PT Timah Tbk (TINS)

  4. PT Kimia Farma Tbk (KAEF)

  5. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

  6. PT Semen Baturaja Tbk (SMBR)

PGAS dan SMBR lebih dahulu memperoleh status tersebut pada Januari 2026, disusul ANTM, PTBA, TINS, dan KAEF pada Februari 2026.

Transformasi ini bukan berarti mengubah model bisnis secara drastis, melainkan mempertegas bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai korporasi yang mengejar keuntungan, efisiensi, dan akuntabilitas kepada seluruh pemegang saham, termasuk publik.

Penegasan Orientasi Bisnis dan Tata Kelola

Status Persero menjadi simbol bahwa BUMN kini ditempatkan sebagai entitas usaha profesional yang harus bersaing di pasar, bukan sekadar menjalankan penugasan negara. Struktur kepemilikan tetap berada di tangan pemerintah, tetapi pengelolaan bisnis dilakukan dengan standar korporasi modern.

Dalam skema baru ini, pengelolaan aset negara dikonsolidasikan melalui holding operasional seperti MIND ID untuk sektor pertambangan, sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Pendekatan tersebut diyakini mampu mengurangi intervensi non-komersial, memperjelas garis komando, serta meningkatkan disiplin keuangan perusahaan.

Dampak ke Kinerja Saham: Lebih ke Fundamental, Bukan Sekadar Status

Meski perubahan status menjadi Persero dinilai positif dari sisi tata kelola, analis menilai pergerakan saham emiten-emiten tersebut tetap akan lebih dipengaruhi faktor fundamental masing-masing sektor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil pada Senin Pagi, Berikut Rincian Lengkapnya
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Akan Umumkan Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kasat dan Kanit NakorbaToraja Utara Ditahan Propam, Diduga Terlibat Narkoba
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Brooklyn Beckham Tegaskan Akan Bela Nicola Peltz di Tengah Konflik Keluarga
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Putusan Mahkamah Agung AS Picu Rupiah Menguat ke Level Rp16.868 per Dolar AS
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.