India Tunda Kesepakatan Dagang usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Para pejabat India akan menunda kunjungan ke Amerika Serikat (AS) yang bertujuan untuk memfinalisasi kesepakatan dagang antara kedua negara.

India Tunda Kesepakatan Dagang usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Para pejabat India akan menunda kunjungan ke Amerika Serikat (AS) yang bertujuan untuk memfinalisasi kesepakatan dagang antara kedua negara.

Dilansir dari Bloomberg pada Senin (23/2/2026), finalisasi kesepakatan dagang tersebut ditunda setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Baca Juga:
Bursa Asia Beragam di Tengah Ketidakpastian Tarif AS, KOSPI Cetak Rekor Baru

Menurut sejumlah sumber, finalisasi kesepakatan dagang itu akan dijadwal ulang, namun tanggal baru masih belum ditentukan.

Setelah putusan Mahkamah Agung pada Jumat, Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen. Sehari kemudian, dia menaikkannya menjadi 15 persen.

Baca Juga:
Soal Perubahan Tarif Trump, Apindo Tunggu Kepastian Hukum

India dan AS awal bulan ini menyetujui kerangka kesepakatan dagang sementara, di mana Trump memangkas bea masuk barang-barang India menjadi 18 persen dari 25 persen, dan juga menghapus bea masuk tambahan sebesar 25 persen terkait pembelian minyak Rusia.

"Kunjungan tersebut akan dilakukan setelah kedua negara mempelajari dan mengevaluasi perkembangan terkini dan implikasinya," kata seorang pejabat India yang menolak disebut namanya.

Baca Juga:
Ini Opsi Lain yang Bisa Digunakan Trump usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal

Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Undang-Undang Wewenang Ekonomi Internasional Darurat (IEEPA) tidak bisa dijadikan dasar kebijakan tarif resiprokal. Trump dapat menggunakan dasar hukum lain untuk mengenakan tarif, namun undang-undang lainnya tidak sefleksibel IEEPA.

Berbeda dengan IEEPA, Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang menjadi dasar hukum tarif global baru Trump tidak memungkinkan untuk memberikan tarif spesifik per negara.

(Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Ekspor Beras Premium untuk Jemaah Haji
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Cerita Pilu Ayah Bripda Dirja yang Tewas Dianiaya Senior, Subuh Masih Telepon Ibu
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Kemenperin beri pendampingan 24 IKM drone, perkuat daya saing
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Nantes vs Le Havre, Unggul Cepat, Les Canaris Amankan Kemenangan
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.