Gerindra: Ambang Batas Parlemen 7% Terlalu Tinggi, Parpol Sulit Capai

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik (parpol).

Dia mengatakan parpol akan sulit mencapai target tersebut jika ambang batas 7 persen diterapkan.

Baca Juga :
Muzani Sebut RI Gabung Board of Peace untuk Lepaskan Palestina dari Cengkeraman Israel
Surya Paloh Bicara Makna Ramadan di Hadapan Puan Hingga Anies, Begini Katanya

"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," kata Muzani kepada wartawan, dikutip Senin, 23 Februari 2026.

Meski begitu, Muzani menuturkan ambang batas parlemen masih dibutuhkan sebagai syarat. Pun, kata dia, penentuan ambang batas parlemen harus tergantung dengan kebutuhan ke depannya. 

"Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi," tuturnya.

Diketahui, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elit Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.

Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. (Ant)

Baca Juga :
NasDem Ungkap Alasan Sahroni Pimpin Komisi III DPR RI karena Berpengalaman 2 Periode
MAKI: Ahmad Sahroni Dipilih Rakyat dan Sudah Jalani Hukuman, Kalau Tidak Kembali Aktif Justru Salah!
Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Sahroni: Mudah-mudahan Saya Lebih Baik ke Depannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Semarang Hari Ini 23 Februari
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bripda DP Tewas Diduga Dianiaya Senior di Asrama, Propam Polda Sulsel Selidiki Penyebab-Tersangka
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta: Ramadan Iftar Under The Stars di Hallf Pati Unus
• 8 menit lalubeautynesia.id
thumb
Sidang Etik Bripda Masias Digelar di Polda Maluku, Saksi Nasri Hadir Pakai Infus
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Transjakarta Investigasi Penyebab Bus Adu Banteng di Jalur Langit
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.