Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Tual, digelar pada Jumat (23/02) pukul 14.00 WIT di Markas Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon.
Masias ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Kamis (19/2) pagi.
Masias memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.07 WIT dengan pengawalan ketat aparat Bidpropam Polda Maluku.
Sidang diawali dengan kehadiran Majelis Komisi Kode Etik Polri serta para saksi, dilanjutkan pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak 14 saksi dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang ini. Dari jumlah tersebut, 10 orang hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob Tual yang merupakan rekan satuan Masias yang berada di lokasi saat insiden terjadi.
Dua saksi lainnya mengikuti sidang secara daring dari Polres Tual, masing-masing satu anggota Polantas dan satu anggota PPA Reskrim.
Diinfus di Atas Kursi RodaSorotan tertuju pada kehadiran Nasri Karim (15), kakak almarhum Arianto. Pantauan kumparan, Nasri datang didampingi ayahnya, Rijik Tawakal, serta kuasa hukumnya.
Dengan tangan kanan cedera, terpasang infus, dan menggunakan kursi roda, Nasri menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian secara langsung. Ia dijadwalkan menyampaikan keterangannya setelah pemeriksaan saksi lainnya.
Nasri merupakan saksi mahkota. Dia akan bersaksi bahwa dia dan adiknya tidak sedang melakukan balapan liar atau tindakan kriminal saat kejadian.
Saat kejadian, Nasri bersama dengan Arianto. Mereka mengendarai sepeda motor masing-masing. Arianto saat itu terkena lemparan helm taktikal (helm dinas Brimob) Bripda Masias karena diduga pelaku balap liar. Arianto lalu terjatuh ke aspal dan tewas.
Dalam peristiwa itu, Nasri juga mengalami luka-luka dan patah tulang.
Video saat polisi mengangkat badan Arianto yang bersimbah darah viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Polisi telah menetapkan Masias sebagai tersangka. Bahkan Kapolri menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya yang menyebabkan meninggalnya Arianto Tawakal di Tual.
Adapun sidang etik terhadap Masias direncanakan berlangsung secara maraton dan dikabarkan akan langsung diputuskan pada hari yang sama.





