JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus seorang awardee LPDP bernama Dwi Sasetyaningtyas ramai menuai kontroversi ketika memposting sesuatu yang merendahkan Indonesia, padahal dirinya sendiri menikmati beasiswa dari negara.
Mulanya, Dwi membuat konten di Instagram dan Threads miliknya.
Isinya mengenai anak keduanya yang resmi jadi WNA Inggris/British Citizen.
"Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA," tulisnya dalam salah satu konten.
Netizen banyak geram, merasa narasi tersebut kurang bijak dilontarkan seorang awardee LPDP.
Banyak netizen yang merasa, sebagai awardee LPDP tidak patut menghina negaranya sendiri yang sudah membantunya untuk kuliah.
Baca juga: Stella Christie Sentil Penerima LPDP Viral Cukup Saya WNI: Beasiswa Amanah, Bukan Fasilitas
Masalah semakin membesar, ketika banyak netizen mengulik kehidupan pribadi awardee LPDP ini, termasuk dugaan suaminya yang belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima LPDP.
LPDP tegur, suami terseretLembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pun buka suara terkait polemik di media sosial mengenai Dwi yang viral setelah mengunggah video kebanggaan atas status kewarganegaraan Inggris anaknya.
Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso menyampaikan, pihaknya menyayangkan polemik yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni berinisial DS.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," kata Dwi Larso kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Dwi Larso menjelaskan, sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Baca juga: Kisruh Penerima LPDP, Wamen Stella: Beasiswa Negara adalah Utang Budi
Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang menempuh studi magister (S2) selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.
"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," jelasnya.
DS, lanjut Dwi, telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.
Dengan demikian, menurutnya LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.





