JAKARTA, KOMPAS.TV - Fenomena pasangan suami istri memutuskan secara sadar untuk tidak memiliki keturunan atau childfree masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Berbagai alasan menjadi latar belakang di balik pilihan childfree, dari finansial sampai kesiapan mental.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum childfree dalam Islam?
Childfree Menurut IslamDalam tayangan Tanya Pak Ustaz di kanal YouTube Kalam Hati, Ustaz Fatih Risyad menjelaskan childfree dalam kacamata Islam.
Fatih menjelaskan, memilih untuk menunda memiliki momongan demi persiapan mental atau kemapanan finansial, masih diperbolehkan.
Hal ini serupa dengan konsep Keluarga Berencana (KB) yang tujuannya mengatur jarak kelahiran, bukan memutus keturunan sama sekali.
"Kalau memilih childfree for a moment atau untuk sementara, itu tidak masalah. Ulama sepakat membolehkan KB untuk mengatur rumah tangga," katanya.
Baca Juga: Bohong Demi Kebaikan? Ada Batasannya dalam Islam | KALAM HATI
Namun, beda persoalan jika pasangan memutuskan secara sadar untuk tidak memiliki anak seumur hidup, padahal mereka mampu secara biologis.
Fatih menegaskan, seorang muslim tidak boleh lepas dari pedoman hidup yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- childfree
- childfree dalam islam
- childfree menurut islam
- hukum childfree dalam islam
- kalam hati
- childfree adalah





