3,55 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Tembus 14,2 Juta

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis data terbaru mengenai kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis data terbaru mengenai kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025. Hingga Senin (23/2/2026) pukul 07.00 WIB, sebanyak 3.551.799 SPT telah masuk ke dalam sistem perpajakan nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan, mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan total mencapai 3,13 juta laporan.

Baca Juga:
3,26 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d 23 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 3.551.799 SPT,” kata Inge dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian penyampaian SPT berdasarkan kategori Wajib Pajak, untuk Tahun Buku Januari - Desember tercatat Orang Pribadi (OP) Karyawan 3.134.117 SPT, Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 322.453 SPT, Badan (Mata Uang Rupiah) 94.421 SPT, Badan (Mata Uang USD) 96 SPT, sedangkan Beda Tahun Buku (Dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) Badan (Rupiah) 696 SPT dan Badan (USD) 16 SPT.

Baca Juga:
2,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Mayoritas Karyawan

Selain progres pelaporan SPT, DJP juga memberikan pembaruan mengenai penggunaan sistem perpajakan terbaru, Coretax. Hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah mencapai 14.230.789.

Pencapaian aktivasi ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 13.239.991, WP Badan 900.951, WP Instansi Pemerintah 89.622, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 225," kata Inge.

DJP terus mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari antrean sistem mendekati batas waktu akhir Maret bagi Orang Pribadi dan akhir April bagi Wajib Pajak Badan.

Integrasi sistem Coretax juga diharapkan dapat memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan efisien melalui satu platform terintegrasi.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Setelah Kapolres dan Kasat di Bima, Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap karena Upeti Narkoba
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Ketua Komisi II: RUU Pemilu Masuk Tahap Penyusunan DIM dan Naskah Akademik
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Pakistan Luncurkan Serangan Udara ke Afghanistan, 18 Warga Sipil Tewas
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Persija Berduka, Mantan Manajer yang Bentuk Skuad Dream Team dan Trio ABG Meninggal Dunia
• 4 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.