Luhut Sebut Kesepakatan Dagang RI-AS untuk Lindungi Kepentingan Nasional

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai upaya untuk memperkuat daya saing Indonesia.

Terlebih saat ini baik Indonesia maupun negara lain tengah menghadapi kebijakan tarif global dan ketidakpastian perdagangan internasional.

“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” kata Luhut dalam keterangannya, Senin (23/2).

Perjanjian antara Indonesia dan AS memastikan tarif resiprokal Indonesia maksimal 19 persen dan akses tarif 0 persen untuk 1.819 produk ekspor unggulan Indonesia, seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan tekstil, dengan nilai mencapai USD 6,3 miliar atau 21,2 persen dari total ekspor Indonesia ke AS.

Produk tekstil Indonesia juga mendapat tarif 0 persen mendukung sektor padat karya yang menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja.

Luhut menuturkan kebijakan ini memprioritaskan industri nasional dan perlindungan lapangan kerja. Ada juga komitmen pembelian energi AS senilai USD 15 miliar dan pesanan pesawat Boeing USD 13,5 miliar, serta nota kesepahaman bisnis senilai USD 38,4 miliar di sektor energi, teknologi, dan manufaktur.

Meskipun Indonesia menghapus tarif untuk 99 persen produk impor dari AS, sebagian besar barang tersebut adalah bahan baku yang tidak cukup diproduksi di dalam negeri, seperti kedelai dan gandum.

Menurut Luhut yang terpenting, 93 persen dari produk impor dari AS sebelumnya sudah dikenakan tarif sangat rendah yaitu 5 persen dan di bawahnya, 54 persen sudah dikenakan tarif 0 persen, sehingga penghapusan tarif menjadi 0 persen untuk 99 persen impor AS tidak berdampak besar.

Sebelumnya, Meski Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum yang digunakan Trump untuk mengenakan tarif resiprokal, yaitu International Emergency Economic Power Act (IEEPA), perjanjian tarif resiprokal yang ditandatangani Indonesia dan AS tetap memiliki nilai strategis. Perjanjian ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjadi mitra perdagangan yang baik bagi AS.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan, setelah keputusan Mahkamah Agung, Trump segera merespons dengan mengenakan tarif baru 15 persen berdasarkan aturan Section 122, yang berlaku 150 hari ke depan, dan membuka penyelidikan dagang baru lewat Section 301.

Section 301 memungkinkan tarif lebih tinggi tanpa batas maksimum dan dapat berlaku bertahun-tahun, yang berpotensi lebih besar dari tarif yang dibatalkan.

Keputusan Trump untuk meluncurkan penyelidikan ini sengaja menciptakan ketidakpastian sebagai tekanan. Dengan demikian perjanjian resmi dengan AS seperti yang dimiliki Indonesia, lebih aman dalam menghadapi situasi seperti ini.

Melalui komitmen konkret yang telah dibuat, posisi Indonesia akan lebih kuat dibandingkan negara yang belum memiliki kesepakatan.

“Dewan Ekonomi Nasional, akan terus mencermati setiap perkembangan terkait isu ini dengan saksama, dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Bapak Presiden RI untuk memastikan ekonomi Indonesia tetap tumbuh dan kepentingan nasional selalu terlindungi,” tutup Luhut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPAI Sebut Kasus Anak di Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri Merupakan Filisida
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Bus Transjakarta Koridor 13 terlambat hingga 39 menit Senin pagi
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Kuasa Hukum: Fariz RM Bebas dari Penjara
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Belasan Kios di Pasar Labuan Pandeglang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
• 12 jam laludetik.com
thumb
5 Zodiak Paling Dewasa dan Bertanggung Jawab
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.