Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami kenaikan signifikan pada Senin, pukul 09.19 WIB yaitu sebesar Rp16.000 menjadi Rp3.028.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam hari ini juga naik Rp20 ribu. Harga jual kembali emas Antam hari ini dipatok sebesar Rp2,813.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Sesuai dengan beleid yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potongan PPh 22.
Rincian Harga Emas BatanganBerikut rincian harga dasar dan harga setelah pajak 0,25 persen untuk emas batangan Antam hari ini, 23 Februari 2026:
-
0,5 gram: Rp1.564.000 (harga + pajak: Rp1.567.910)
-
1 gram: Rp3.028.000 (harga + pajak: Rp3.035.570)
-
2 gram: Rp5.996.000 (harga + pajak: Rp6.010.990)
-
3 gram: Rp8.969.000 (harga + pajak: Rp8.991.423)
-
5 gram: Rp14.915.000 (harga + pajak: Rp14.952.288)
-
10 gram: Rp29.775.000 (harga + pajak: Rp29.849.438)
-
25 gram: Rp74.312.000 (harga + pajak: Rp74.497.780)
-
50 gram: Rp148.545.000 (harga + pajak: Rp148.916.363)
-
100 gram: Rp297.012.000 (harga + pajak: Rp297.754.530)
-
250 gram: Rp742.265.000 (harga + pajak: Rp744.120.663)
-
500 gram: Rp1.484.320.000 (harga + pajak: Rp1.488.030.800)
-
1000 gram: Rp2.968.600.000 (harga + pajak: Rp2.976.021.500)





