jpnn.com - JAKARTA – Para pimpinan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus memperjuangkan aspirasi mereka, yakni naik status menjadi PNS.
Menurut mereka, PPPK tidak ada bedanya dengan pegawai honorer.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Dirjen GTKPG, Guru Honorer dan PPPK Perlu Tahu, Angin Segar
Lebih memprihatinkan lagi PPPK Paruh Waktu, karena di banyak pemda, gaji yang mereka terima lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.
"Kalau PPPK benar-benar disetarakan PNS dari sisi kesejahteraan, pasti tidak akan ada gerakan alih status ke PNS. Kami sudah merasakan PPPK itu mirip honorer, bahkan untuk paruh waktu gajinya di bawah honorer," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Minggu (22/2/2026).
BACA JUGA: Guru PPPK Gelisah: Jungkir Balik Mengabdi tetapi TPG Belum Cair, Info GTK Sulit Diakses
Aliansi Merah Putih merupakan wadah perjuangan 18 organisasi PPPK.
Fadlun mengatakan, organisasi yang dipimpinnya itu terus menggalang lobi-lobi di kalangan wakil rakyat di Senayan.
BACA JUGA: Komisi VIII DPR: Diusahakan pada 2026 Bisa Diangkat jadi PPPK
AMP sudah melayangkan surat kepada masing-masing fraksi di DPR RI, yakni Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, PKB, PKS, Nasdem.
Mereka berharap delapan fraksi di DPR RI bisa kompak memperjuangkan nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Harapannya, DPR RI bisa secara resmi mendorong pemerintah memperjuangkan nasib PPPK yang sebagian besar belum mencapai kesejahteraan sebagaimana amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fadlun menegaskan pihaknya akan terus menyuarakan lima tuntutan hasil konsolidasi nasional AMP 30 Januari hingga 1 Februari 2026, yakni sebagai berikut:
1. Alih status menjadi PNS
Menuntut adanya mekanisme kebijakan yang konstitusional dan berbasis regulasi untuk alih status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap dan berkeadilan melalui revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Penguatan status dan kepastian karier
Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan profesional dengan menggunakan konsep perjanjian kerja sampai masa pensiun ASN PPPK, sesuai jenjang karier dan kejelasan jenjang karier bagi ASN PPPK dengan adanya jabatan dan pangkat sesuai dengan kompetensi yang diatur dalam regulasi turunan UU ASN 2023.
3. Pengesahan RPP Manajemen ASN
“Kami menyerahkan naskah kebijakan baru dan blueprint perjuangan sebagai bahan materiil dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN agar aspirasi lintas profesi terakomodasi secara substantif, dengan mencantumkan ASN PPPK dapat diakomodasi,” kata Fadlun.
Pemerintah diminta dengan segera untuk mengesahkan dan mengakomodasi masa kerja terhitung sejak awal pengabdian sebagai honorer untuk mendapatkan hak pensiun, serta hak dan kewajiban sesuai Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan hak-hak yang didapatkan oleh PNS seperti:
a. Gaji terusan
b. Penyetaraan
c. Penyesuaian ijazah
d. Mutasi
4. Peningkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK penuh waktu
Mendesak pemerintah untuk segera mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tahun ini dengan asas kemanusiaan yang adil, beradab, berkeadilan, serta penghormatan terhadap martabat aparatur negara dan kualitas pelayanan publik yang profesional.
5. Bagian integral pelayanan publik
“Kami menegaskan ASN PPPK adalah bagian penting dan menjadi ujung tombak dari sistem pelayanan publik nasional, maka ASN PPPK harus ditempatkan sebagai agenda prioritas pembangunan sumber daya aparatur negara,” demikian bunyi tuntutan AMP.
"Kami akan terus mengawal proses ini di DPR RI dan kementerian terkait demi terciptanya keadilan bagi seluruh ASN PPPK di Indonesia," tegas Fadlun Abdillah. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




