Komisi III Soroti Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi: Kami Kawal

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus tewasnya seorang anak berusia 12 tahun bernama Nizam Safei di Sukabumi, Jawa Barat. Korban tewas karena diduga dianiaya ibu tirinya.

Polisi masih mengusut kasus ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Sejauh ini, 16 saksi dan ahli pidana diperiksa dalam mengusut kasus tersebut.

"Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Safei, usia 12 tahun," kata Habiburokhman dikutip Senin (23/2).

Habiburokhman menuturkan, Komisi III meminta Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dalam kasus ini.

"Ancaman hukumannya dalam pasal ini adalah 15 tahun penjara," kata dia.

Politikus Gerindra ini meminta Polres Sukabumi utamanya penyidik agar teliti dalam mengusut kasus ini. Komisi III memastikan akan mengawal kasus ini hingga masuk persidangan.

"Kalau berkelanjutan maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei," kata Habiburokhman.

"Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan," tutup dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan adanya beragam luka di hampir seluruh bagian tubuh korban.

"Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul," jelas Hartono.

Menurutnya, keterangan dari tenaga medis, termasuk dokter di puskesmas dan RSUD Jampangkulon, juga telah dihimpun untuk menggambarkan kondisi awal korban saat pertama kali mendapatkan penanganan medis.

Terkait ibu tiri korban berinisial TR (47) yang berstatus terlapor, polisi masih sinkronisasi data dan bukti. TR membantah menganiaya korban.

Meski beredar video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium forensik sebagai dasar utama penentuan penyebab kematian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hukum kemarin, anak di Maluku dianiaya hingga RUU Perampasan Aset
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Pembukaan Imlek Festival 2026 Berlangsung Meriah
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Putusan Mahkamah Agung AS Jadi Angin Segar Pasar Modal, IHSG Diprediksi Menguat Pekan Depan
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Ancelotti bakal Ditawari Kontrak Baru oleh Brasil
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Celta Vigo vs Mallorca: Brace Iago Aspas Menangkan Los Celestes
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.