Jakarta, VIVA – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Februari 2026.
Dia datang untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas berpergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
"Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar, dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin kepada wartawan, dikutip dari ANTARA.
Nasaruddin menuturkan dirinya memutuskan melaporkan dugaan gratifikasi itu ke KPK karena ingin menjadi contoh untuk jajaran Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah," katanya.
Dia menyebut proses pelaporan dugaan gratifikasi tersebut berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaporan dugaan gratifikasi yang diterima Menag dari OSO merupakan hal yang positif.
"Ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apa pun penerimaan yang diterimanya," ucap Budi.
Ia menjelaskan pelaporan tersebut menjadi bentuk pencegahan korupsi terhadap potensi konflik kepentingan ke depannya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menteri Agama dengan menggunakan jet pribadi.
Pada tanggal yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada 15 Februari 2026.
Lebih lanjut, Thobib menjelaskan jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin.
Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah.





