Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal polemik alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang mengaku bangga anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Menkeu Purbaya, keputusan DS justru akan mendatangkan penyesalan dalam 20 tahun ke depan, mengingat proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan melesat tajam dan menjadi jauh lebih baik dari kondisi saat ini.
“Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemarin tuh, yang dibilang anaknya jangan Warga Negara Indonesia (WNI). Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” ucap Menkeu Purbaya, dalam pembukaan Konferensi Pers APBN KITA Edisi Febuari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Purbaya juga menyayangkan suami Dwi Sasetningtyas, Arya Iwantoro yang belum menyelesaikan pengabdiannya sebagai syarat LPDP.
Setuju Akan Kembalikan Uangnya
Adapun, LPDP sudah berbicara kepada Arya Iwantoro. Menurut Purbaya, Arya Iwantoro sudah setuju untuk mengembalikan uang beasiswa LPDP termasuk bunganya.
“Jadi kami akan menegakkan aturan LPD sehingga bersangkutan menyelesaikan kewajiban,” kata Menkeu Purbaya
Tindakan DS Tidak Mencerminkan
Sementara itu, sebelumnya LPDP menilai bahwa tindakan DS tidak mencerminkan nilai-nilai yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa. Bahkan, LPDP juga menyayangkan sikap DS.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun media sosial X, Jumat (20/2/2026) malam.
LPDP menegaskan bahwa setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban untuk menjalankan masa pengabdian dengan berkontribusi di Indonesia. Kewajiban tersebut berlaku selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak beasiswa.
Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tandas LPDP.





