Belu, ERANASIONAL.COM – Kabar mengejutkan datang dari Nusa Tenggara Timur. Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Belu.
Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Selain Piche Kota, dua pria lainnya yakni Roy Mali dan Rivan turut ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total terdapat tiga orang yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penetapan tersebut.
“Polres Belu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap anak berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Namun demikian, dua tersangka lainnya dilaporkan melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Gelar perkara penetapan tersangka dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026) di Polres Belu, setelah penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi dan alat bukti dinyatakan cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam prosesnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapatkan asistensi dari Ditreskrimsus PPA Polda NTT.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban berinisial ACT diduga berada di lokasi bersama para tersangka dan disebut mengonsumsi minuman keras sebelum dugaan persetubuhan terjadi. Saat kejadian, korban diduga dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kapolres menegaskan bahwa penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang cukup.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara dan memburu dua tersangka yang masih buron. (**)





