AMBON, KOMPAS.TV - Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tersangka anggota Brimob Bripda MS penganiaya pelajar MTs Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Tual, terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Dadang mengatakan tindakan anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas tidak dapat dibenarkan.
“Ancaman sanksinya adalah PTDH, PTDH itu adalah pecat. Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir,” ujar Dadan ditemui di Gedung Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: [FULL] Kompolnas dan Imparsial soal Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual: Polri Harus Evaluasi
#brimob #tual #sanksi
Video Editor: Vila
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- anggota brimob
- brimob
- polda maluku
- dipecat
- ptdh
- brimob aniaya pelajar





