Anggota Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Terancam Dipecat, Kapolda Maluku: Tak Bisa Ditolerir

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

AMBON, KOMPAS.TV - Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tersangka anggota Brimob Bripda MS penganiaya pelajar MTs Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Tual, terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Dadang mengatakan tindakan anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas tidak dapat dibenarkan.

“Ancaman sanksinya adalah PTDH, PTDH itu adalah pecat. Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir,” ujar Dadan ditemui di Gedung Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: [FULL] Kompolnas dan Imparsial soal Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual: Polri Harus Evaluasi

#brimob #tual #sanksi

Video Editor: Vila

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • anggota brimob
  • brimob
  • polda maluku
  • dipecat
  • ptdh
  • brimob aniaya pelajar
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menag Ungkap Alasan Gunakan Jet Pribadi saat Kunjungan ke Sulsel
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Berkah Ramadan, Pengusaha Kue Kering di Jepara Kebanjiran Pesanan
• 31 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Rilis Internet Rakyat, Begini Rekomendasi Saham WIFI Afiliasi Hashim Djojohadikusumo
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Kapolri Marah Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Instruksikan Usut Tuntas!
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Bos UFC Akhirnya Buka Suara soal Duel Comeback Ronda Rousey vs Gina Carano
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.