Menyoal Tugas Brimob dan Tanggung Jawab Kolektif di Kasus Tual

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Meninggalnya seorang pelajar madrasah tsanawiyah berinisial AT ((14) diduga akibat penganiayaan oleh Brigadir Dua Masias Siahaya, anggota Brigade Mobil Polri di Kota Tual, Maluku, menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan. Apa sebenarnya tugas Brimob dan sejauh mana anggota Brimob dapat bertindak?

Pada Kamis (19/2/2026), Masias diduga memukul AT dengan menggunakan helm taktikal saat korban tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Kampus Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat), Kota Tual. Masias Siahaya adalah anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku. Saat itu, korban tengah dibonceng kakaknya, NK (15).

Pemukulan itu diduga dipicu oleh tuduhan keterlibatan dalam balap liar. Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali, terjatuh. AT sempat dilarikan ke rumah sakti, namun, naas, nyawanya tak tertolong.

Kematian AT menimbulkan kemarahan keluarga dan warga setempat. Di media sosial, kabar tersebut menimbulkan keprihatinan serta kecaman terhadap perilaku anggota Brimob yang memukul tanpa ada klarifikasi.

Pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu. Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada Kompas mengatakan, dirinya mengecam keras insiden penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya AT. Ia menilai tindakan anggota kepolisian tersebut berada di luar batas perikemanusiaan.

Baca JugaBrimob Aniaya Siswa di Tual, Yusril: Tak Cukup Dipecat tapi Juga Dihukum Berat

Terlebih, kata Yusril, korban tergolong anak di bawah umur yang tidak sedang diduga melakukan tindak kejahatan. Oleh karena itu, sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku penganiayaan dan anggota Brimob tersebut harus dihadapkan pada ancaman pemecatan sebagai anggota Polri.

"Pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu. Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujar Yusril. (Kompas.id, 22/2/2026).

Pernyataan Yusril tersebut dapat mewakili pikiran dan pendapat masyarakat. Namun, yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya tugas Brimob dan sejauh mana mereka bisa bertindak di lapangan?

Sejarah terbentuknya Brimob

Korps Brimob sering dipandang sebagai pasukan elite Polri. Cikal bakal pasukan elite kepolisian itu berakar dari organisasi bentukan Jepang di masa perang kemerdekaan. Waktu itu terjadi beberapa kali perubahan nama, mulai dari Tokubetsu Keisatsu Tai, Polisi Istimewa, Mobrig atau singkatan dari Mobile Brigade, dan kemudian menjadi Brimob.

Sebagaimana dicatat Lorenzo Yauwerissa dalam buku Pasukan Polisi Istimewa (Yogyakarta: 2013), Tokubetsu Keisatsu Tai atau Pasukan Polisi Istimewa dibentuk Jepang pada 1944. Saat itu, pembentukan pasukan untuk menyiapkan personel yang tidak hanya bertugas mengamankan keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pasukan yang siap di front pertempuran.

Baca JugaPukulan Helm Baja Brimob di Kepala Tewaskan Anak Berprestasi di Tual

Oleh karena fungsinya itu, Jepang menerapkan syarat bagi orang yang ingin menjadi anggota Polisi Istimewa, yaitu usia muda, memiliki disiplin tinggi, dan fisik yang mendukung. Pada saat kemerdekaan, Polisi Istimewa memproklamasikan dirinya sebagai bagian dari Republik Indonesia. Hal itu dilakukan Moehammad Jasin pada 21 Agustus 1945 di Surabaya.

Di era kemerdekaan, dalam rangka menyempurnakan organisasi kepolisian, dibentuklah Mobile Brigade (Mobrig). Para anggota Mobrig direkrut dari kesatuan Polisi Istimewa, Pasukan Perjuangan Polisi (P3), dan Pasukan Gerak Cepat Polisi. Reorganisasi itu bertujuan agar pasukan ini menjadi inti kepolisian dan sekaligus merupakan pasukan mobil. 

Pembentukan Mobrig diperkuat dengan surat instruksi Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Soemarto pada 14 November 1946. Tanggal itu kemudian ditetapkan sebagai tanggal pendirian Mobrig. Mobrig inilah yang sekarang dikenal sebagai Brigade Mobil atau Brimob.

Dalam perkembangan zaman, kemampuan setiap personel Brimob terus ditingkatkan. Sebagaimana ditulis dalam buku Kepolisian Negara Republik Indonesia (1993), Brimob harus memiliki lima kemampuan, yaitu sebagai anggota pasukan antiteror, pengendali massa, penjinak bahan peledak, reserse mobil, dan search and rescue (SAR). Khusus untuk menghadapi terorisme, dibentuk Gegana yang berintikan anggota Pasukan Pelopor Brimob.

Dasar Hukum

Tugas dan wewenang Korps Brimob merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menyatakan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Terkait dengan tugas yang lebih spesifik, kemudian diterbitkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara (PHH). Di situ diterangkan bahwa PHH adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum.

Di dalam peraturan tersebut, Satuan PHH Brimob Polri adalah kekuatan operasional dari tingkat resimen, batalyon, kompi, dan peleton. Penanganan huru-hara tersebut dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari kuning menjadi situasi merah. Merah berarti ketika unjuk rasa tidak terkendali, tidak mengindahkan seruan komandan satuan PHH Brimob, dan pengunjuk rasa menggunakan benda yang dapat mengakibatkan luka berat, kerugian harta benda dan hak asasi manusia.

Baca JugaBrimob di Tengah Tantangan Keamanan

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa PHH dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; proporsional, yaitu sesuai dengan kadar ancaman yang dihadapi; dan prosedural, yaitu sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Selain itu, diatur bahwa pelaksanaan PHH dilakukan dengan prinsip nesesitas atau sesuai kebutuhan sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Pelaksanaan PHH juga harus berprinsip keterpaduan, yaitu bersinergi dengan semua unsur.

Namun, untuk menugaskan satuan Brimob, kepala satuan wilayah setempat mesti meminta satuan PHH Brimob kepada kapolda atau kapolri. Kemudian, kapolda atau kapolri memerintahkan komandan satuan Brimob untuk menyiapkan satuan PHH.

Di tingkat Korps Brimob, kemudian diterbitkan Peraturan Komandan Korps Brimob Polri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penindakan Huru-Hara. Sebagaimana disebutkan di bagian pertimbangan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai cara bertindak yang sesuai dengan dinamika dan ancaman yang terjadi.

Di Pasal 9 disebutkan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan PHH, komandan satuan PHH memberikan arahan kepada anggotanya, antara lain terkait tugas yang akan dihadapi, gambaran massa yang akan dihadapi, gambaran situasi, serta rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan. Selain itu, komandan menyampaikan larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan PHH Brimob Polri.

Baca JugaReformasi Polri Mesti Sentuh Aspek Kultural

Larangan yang dimaksud itu meliputi beberapa hal, antara lain terpancing emosi oleh perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan, membawa peralatan selain peralatan PHH, serta keluar dari formasi. Anggota di lapangan juga dilarang bersikap arogan, mengucap kata kotor atau memaki, melakukan tindakan tanpa perintah komandan, serta membawa senjata api dan benda tajam.

Di dalam peraturan tersebut juga diatur tentang cara bertindak dalam penindakan huru-hara secara bertahap. Cara bertindak itu mulai dari pemberian imbauan sebanyak 3 kali, mendorong massa, menyemprot air, penembakan gas air mata, hingga penindakan jika massa bertindak anarki.

Mengapa ditangani Brimob?

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri kepada Kompas, Senin (23/2/2026) mempertanyakan penugasan terhadap Brimob untuk menangani balap liar di Tual. Meski, di sisi lain, hal itu mungkin bisa dipahami bahwa setiap anggota kepolisian diharapkan siap untuk merespons situasi yang membutuhkan kehadiran polisi.

"Namun selama pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga kemudian ketika AT dan NK (kakak korban) lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan unit lalu lintas atau pun satuan wilayah Polri terdekat, seperti polsek. Seharusnya demikian. Jika tidak, maka kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik. Ini masalah pertama," tutur Reza.

Masalah berikutnya, kata Reza, adalah ketika Masias mengayunkan helmnya hingga mengenai kepala AT. Helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia. Dengan demikian, apa pun alasannya, penggunaan helm merupakan kesalahan.

Tidak berhenti di situ, menurut Reza, helm yang diarahkan ke kepala AT bisa berakibat fatal karena kepala merupakan bagian vital. Dengan demikian, aksi Masias tersebut dapat diklasifikasikan sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force). 

"Pertanyaannya, apa tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS (Masias Siahaya) lihat sehingga ia pada akhirnya menerapkan cara mematikan?" kata Reza.

Menurut Reza, jika Masias melihat ada eskalasi, maka dia harus diperiksa mengenai bentuk respons yang dilakukan setahap demi setahap. Sebaliknya, patut diduga jangan-jangan Masias langsung menerapkan cara mematikan kepada korban tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi saat itu.

Jika petugas kepolisian dari satuan lalu lintas mencoba menghentikan pengendara sementara pengendara tidak menghentikan laju kendaraannya, lazimnya mereka akan membiarkan pengendara berlalu dan kemudian mencatat nomor kendaraannya. Namun, cara berpikir dan bekerja tersebut tidak ada di pikiran Masias karena patut diduga ia berpikir dan bereaksi pada level intensitas tinggi yang berbeda dengan personel polisi biasa.

Baca JugaAnak di Tual Tewas Dipukul Polisi, Repetisi Pelanggaran HAM Berat

Brimob, kata Reza, memiliki kekhasan kerja yang berbeda dengan polisi biasa karena dibentuk untuk berhadapan dengan situasi ekstrem, kritis, berisiko tinggi, untuk menangani insiden-insiden anarkis dan mengancam nyawa. Mereka mempunyai pola pikir tempur seperti paramiliter, sedangkan polisi reguler bekerja dengan pola pikir melayani dan melindungi.

"Dengan mindset tempur, membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja. Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS (Masias Siahaya) bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat," ujarnya.

Tanggung jawab kolektif

Di sisi lain, kata Reza, personel Brimob lain yang saat itu bersama dengan Masias juga perlu diminta pertanggungjawaban etik dan pidana karena tidak berupaya menghentikan tindakan Masias. Selain itu, kepala satuan wilayah setempat, yakni Kapolres Tual, juga perlu diperiksa.

Sebelumnya, Polri menyampaikan permintaan maaf dan dukacita atas meninggalnya seorang siswa yang diduga akibat dianiaya anggota Brigade Mobil Polri di Kota Tual, Maluku. Polri memastikan terduga pelaku tidak hanya diproses etik, tetapi juga akan diproses pidana secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir lewat keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026). ”Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tutur Johnny.

Johnny pun mengajak keluarga korban hingga komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum terhadap Masias Siahaya agar selaras dengan prinsip-prinsip keadilan.

”Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tutur Johnny.

Reza mengkritik pernyataan Johnny yang menyampaikan permintaan maaf atas tindakan individu Polri tersebut. Menurut Reza, kejadian yang menyedihkan dan mengerikan di Tual itu bukan sebatas tindakan individu Polri semata, namun harus ada pertanggungjawaban kolektif.

Baca JugaAnggota Brimob Aniaya Siswa di Tual, Polri Minta Maaf dan Janjikan Proses Pidana

Peristiwa yang merenggut nyawa AT bukan sekadar menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum. Tragedi di Tual ini mesti menjadi pengingat bahwa kekuatan tanpa kendali hanya akan melahirkan ketakutan, bukan rasa aman sebagaimana yang didambakan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seorang Bripda Tewas Diduga Dianiaya Senior di Asrama Polisi, Keluarga: Darah Keluar dari Mulut
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dua Korban Kapal Tenggelam di Donggala Dinyatakan Hilang Setelah Tujuh Hari Pencarian
• 20 jam lalupantau.com
thumb
RI Bakal Ekspor Perdana Beras 2.280 Ton untuk Haji, Bulog Bangun Gudang di Saudi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Prospek Bukit Asam (PTBA) di Tengah Dua Katalis, Intip Proyeksi dan Target Saham
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Perbaikan Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Picu Macet Parah
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.