JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Departemen Finance dan Akunting PT Gojek Tokopedia TBK (GoTo), Adesty Kamelia Usman mengatakan, sampai saat ini, GoTo belum mencatatkan keuntungan alias masih rugi.
Hal ini Adesty sampaikan ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Sampai sekarang GoTo belum untung, Pak,” ujar Adesty dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Adesty mengatakan, berdasarkan laporan keuangan yang dibuat departemennya, GoTo yang didirikan tahun 2022 belum mencatatkan keuntungan hingga saat ini.
“Sampai sekarang GoTo belum untung, rugi ya?” cecar Jaksa Roy Riady.
Baca juga: Nadiem Transfer Dana Tambahan Pakai Uang Pribadi ke Jurist Tan dan Stafsus Lain Selama Jabat Menteri
“Masih rugi,” jawab Adesty.
Roy meminta, timnya untuk mencatat keterangan Adesty terkait perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia ini masih belum mencatatkan keuntungan hingga sekarang.
“Catat ya teman-teman, rugi GoTo,” kata Roy lagi.
Sesi pertanyaan pun dilanjutkan terkait hal lain, termasuk riwayat investasi Google ke Gojek dan GoTo.
Dakwaan ChromebookDalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Baca juga: Komisaris dan Co Founder Gojek Jadi Saksi Sidang Nadiem Makarim
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



