Seperti ditulis dalam The Washington Post berjudul Trump slams justices after Supreme Court strikes down most of his tariffs oleh Justin Jouvenal, David J. Lynch, dan Julian Mark (20 Februari 2026), Supreme Court of the United States membatalkan sebagian besar tarif luas Presiden Donald Trump. Artikel itu menyebut putusan tersebut sebagai “major blow to his signature economic policy and represents a stinging political setback.”
Trump merespons dengan kecaman keras dan sinyal akan menerapkan tarif baru secara menyeluruh. Peristiwa ini bukan sekadar sengketa dagang, melainkan titik temu antara hukum, politik, dan arsitektur ekonomi global.
Putusan Mahkamah Agung menegaskan kembali prinsip checks and balances dalam sistem Amerika. Dalam konteks ini, kebijakan tarif tidak hanya dinilai dari urgensi ekonomi, tetapi juga dari dasar legal yang menopangnya. Jika kewenangan eksekutif dianggap melampaui mandat undang-undang, pengadilan memiliki ruang untuk mengoreksi.
Dari perspektif politik domestik, ini menjadi ujian kredibilitas kepemimpinan Trump. Tarif selama ini diposisikan sebagai simbol keberanian menghadapi Tiongkok dan membela industri dalam negeri. Ketika instrumen itu dipatahkan secara hukum, narasi “America First” menghadapi pembacaan ulang. Trump dapat mengubahnya menjadi amunisi politik—membingkai diri sebagai presiden yang dihambat elite hukum—atau justru dipersepsikan sebagai pemimpin yang kurang cermat dalam desain kebijakan.
Di sinilah teori “veto players” dari ilmuwan politik modern George Tsebelis relevan. Dalam kerangka ini, semakin banyak aktor yang memiliki hak veto dalam sistem politik, semakin sulit perubahan kebijakan radikal dipertahankan. Mahkamah Agung bertindak sebagai veto player yang efektif, mempersempit ruang gerak eksekutif. Sistem Amerika memang dirancang untuk mencegah konsentrasi kuasa ekonomi dan politik di satu tangan.
Guncangan bagi Ekonomi GlobalSecara global, putusan ini mengirimkan dua sinyal. Pertama, kepastian hukum di Amerika tetap kuat. Bagi investor internasional, ini menenangkan karena kebijakan perdagangan tidak bisa diubah sepihak tanpa dasar legal yang kokoh. Kedua, volatilitas tetap tinggi karena Trump mengisyaratkan tarif baru yang lebih menyeluruh.
Pasar global selama ini sensitif terhadap kebijakan tarif AS karena dampaknya merambat ke rantai pasok dunia. Jika tarif diberlakukan ulang dengan format berbeda, perusahaan multinasional akan kembali menyesuaikan sourcing dan relokasi produksi. Negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, bisa melihat peluang relokasi investasi, namun juga menghadapi risiko pelemahan permintaan global bila perang dagang memanas.
Bagi Tiongkok dan Uni Eropa, putusan ini membuka ruang diplomasi dagang baru. Ketika kebijakan proteksionis terganjal hukum domestik, negosiasi multilateral mendapat momentum. Namun dinamika politik internal AS tetap menjadi variabel tak terduga.
Implikasi bagi Trump dan Mitra DagangBagi Trump, ini momen krusial. Ia dapat merespons dengan pendekatan lebih institusional—menggandeng Kongres untuk merumuskan kerangka tarif baru yang tahan uji hukum—atau memilih jalur konfrontatif yang meningkatkan tensi politik. Pilihan pertama memberi stabilitas, pilihan kedua memberi energi politik jangka pendek.
Secara elektoral, basis pendukung Trump mungkin melihat putusan ini sebagai hambatan terhadap agenda nasionalis ekonomi. Namun pemilih moderat dan pelaku usaha bisa membaca berbeda: stabilitas hukum lebih penting daripada retorika keras. Di tengah inflasi global dan ketidakpastian geopolitik, konsistensi kebijakan menjadi mata uang yang mahal.
Untuk Indonesia dan negara berkembang lain, pelajarannya jelas. Ketergantungan berlebihan pada satu pasar besar selalu berisiko. Diversifikasi ekspor, penguatan pasar domestik, dan diplomasi ekonomi aktif menjadi kunci. Jika AS kembali mengayunkan tarif, negara berkembang harus lincah membaca arah angin, tanpa terseret arus rivalitas kekuatan besar.
Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa ekonomi global tidak hanya digerakkan oleh pasar, tetapi juga oleh institusi hukum dan konfigurasi politik. Amerika memberi contoh bahwa bahkan presiden dengan agenda kuat tetap berada dalam kerangka konstitusional. Bagi dunia, stabilitas institusi tersebut memberi jangkar di tengah turbulensi.
Pertanyaannya kini bukan hanya apakah tarif akan kembali, melainkan bagaimana Amerika menyeimbangkan ambisi proteksionis dengan tata hukum yang menjadi fondasi kepercayaannya. Dunia menunggu langkah berikutnya, sambil menghitung ulang peta perdagangan yang terus berubah.




