Jakarta: Kesepakatan perjanjian tarif atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat saat ini menjadi perhatian pelaku pasar. Hanya saja, perlu digarisbawahi jika perjanjian tarif ini baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian menanggapi, perjanjian tarif akan sah diberlakukan setelah masing-masing negara menuntaskan prosedur hukum domestiknya dan saling menukar pemberitahuan resmi. Tanpa dua tahapan itu, kesepakatan yang sudah ditandatangani masih berstatus kerangka kerja, bukan rezim perdagangan yang mengikat.
"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu mengajukan naskah perjanjian untuk dibahas bersama parlemen sebelum disetujui menjadi undang-undang atau payung hukum yang sah. Tahapan ini mencakup pembahasan substansi, dampak fiskal, hingga implikasi terhadap industri dalam negeri.
Baca Juga :
MA AS Batalkan Tarif Trump, Presiden Prabowo: Kita Hormati(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Fakhrul menilai pasar saat ini cenderung terlalu cepat mengantisipasi hasil akhir kesepakatan. “ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,” ujarnya.
Menurut Fakhrul, kondisi ini penting dicermati karena sebagian pelaku pasar sudah melakukan pricing in terhadap potensi manfaat penurunan tarif dan kepastian akses pasar.
“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,” kata dia.
Dalam lembar fakta terbaru yang dirilis Gedung Putih, pemerintah AS menegaskan akan terus menghormati perjanjian perdagangan timbal balik yang mengikat secara hukum dan mengharapkan komitmen yang sama dari mitra dagangnya.
Pernyataan itu dipandang sebagai sinyal untuk menjaga integritas kesepakatan sekaligus memastikan setiap tahapan dipenuhi secara formal.




