Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan penegasan terkait kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memperbolehkan produk-produk dari AS masuk ke Indonesia tanpa perlu sertifikasi halal.
Menurutnya, sertifikasi halal adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan, dan merupakan regulasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap produk yang masuk atau diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tuturnya dalam keterangan presnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa MUI melihat pentingnya jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak beragama. Dalam konteks ini, isu halal tidak hanya berkaitan dengan konsumsi, tetapi juga pada prinsip perlindungan hak asasi konsumen yang dijamin konstitusi.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” tambahnya.
Terlebih populasi Muslim di Indonesia yang mayoritas menjadikan sertifikasi halal sebagai kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Prof. Ni’am menegaskan bahwa setiap masyarakat harus sadar akan kehalalan produk yang mereka konsumsi, dan mengajak mereka untuk aktif memastikan status kehalalan produk-produk yang ditawarkan di pasaran.
“Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” Ni'am menandaskan.
Pemerintah Harus Memberlakukan SetaraDirektur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan perlakuan setara soal sertifikasi halal.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Muti Arintawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 23 Februari 2026, mengutip ANTARA.
“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” tambahnya
Muti menjelaskan aturan halal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2024 secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal.
Menurut Muti, dalam MoU tersebut mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," ungkapnya.
Baca Juga:Fadhilah Sholat Tarawih bagi Umat Islam dalam Kitab Durratun Nasihin





