Ada-ada saja cara pelaku kejahatan memperdaya korbannya, mulai dari meludah hingga menuduh telah melecehkan saudaranya. Cara ini digunakan untuk menghentikan calon korban. Seketika itu pelaku menggasak harta korban.
Kasus terbaru ditangani Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya berupa pencurian dengan kekerasan. Modusnya tuduhan palsu. Kasus ini viral di media sosial.
Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang viral, para pelaku beraksi di Jalan Winong di Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Pelaku secara tiba-tiba menghadang korban yang sedang berjalan kaki, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya. "Cara ini dilakukan untuk melumpuhkan mental korban seketika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Minggu (22/2/2026).
Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dengannya. Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi.
Di tempat sepi itu pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri. Korban yang merasa teperdaya itu pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Akan tetapi, pelarian pelaku berakhir pada Kamis (19/2/2026) saat petugas menangkapnya di sebuah kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, pelaku berinisial AA yang baru tiba untuk bersantap sahur itu tidak melawan. Ia tidak berkutik saat petugas menjemputnya.
Di hadapan petugas, AA mengaku sudah empat kali beraksi di lokasi berbeda pada Januari 2026. Lokasi itu mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug.
Selain menahan pelaku, lanjut Budi, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hingga pakaian yang terekam di CCTV saat ia melakukan aksinya.
Saat ini, AA dan barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya guna pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Modus lain yang digunakan pelaku adalah dengan meludahi korbannya. Seorang warga asal Sukabumi, Jawa Barat, misalnya, kehilangan satu unit sepeda motor setelah menjadi korban begal dengan modus tidak wajar itu.
Dugaan pembegalan itu terjadi di Gang Haji Munasir RT 04/02 Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026) malam.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Inspektur Polisi Satu Erlyn Sumantri membenarkan peristiwa itu. Saat itu korban bernama Gunawan (21) tengah mengendarai sepeda motornya. "Tiba-tiba ia dihentikan dua pria tak dikenal. Keduanya menuduh korban telah meludahi salah satu pelaku," ujarnya.
Korban kemudian diminta mengikuti kedua pria itu hingga ke Gang Haji Munasir. Sesampai di lokasi, salah satu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput seseorang.
"Selanjutnya pelapor disuruh mengikuti terlapor, sesampainya di TKP (lokasi) sepeda motor korban dipinjam oleh terlapor dengan alasan untuk menjemput seseorang," ujar dia.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. "Sepeda motor korban dibawa kabur," katanya.
Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta. Erlyn mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih pada Senin (16/2/2026). Saat ini, petugas sedang menyelidiki kasus tersebut, termasuk melacak keberadaan pelaku.
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri memprediksi tingkat kejahatan jalanan menjelang Idul Fitri diperkirakan meningkat seiring meningkatnya kebutuhan warga.
Gangguan keamanan yang dimaksud antara lain pencurian dengan kekerasan, termasuk begal. Guna mengantisipasi hal itu, jajarannya akan meningkatkan intensitas patroli di beberapa wilayah rawan.
”Gangguan ini tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, dan menurunnya rasa aman di tengah masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas untuk menjaga keamanan lingkungan serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat menjelang Idul Fitri. ”(Langkah tegas itu) Tentu dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia dan humanisme dalam melakukan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Apalagi tingkat kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya terbilang cukup tinggi. Sepanjang tahun 2025, misalnya, jumlah laporan polisi yang diterima mencapai 74.013 laporan.
Jumlah itu berkontribusi sekitar 16 persen dari laporan polisi secara nasional, yakni mencapai 329.120 laporan. Oleh karena itu, kata Asep, jajarannya dituntut untuk dapat mengantisipasi segala modus kejahatan yang terus berubah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji akan melanjutkan program pemasangan CCTV. Komitmen ini disampaikan usai acara ”Satu Tahun Membangun Jakarta Dari Bawah” yang berlangsung di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Menurut Pramono, mewujudkan program pemasangan CCTV di Jakarta tidaklah sulit. Itu karena saat ini teknologi ini sudah terbilang maju. "Teknologi memungkinkan konektivitas CCTV yang sudah dimiliki oleh berbagai kantor dan fasilitas lainnya sehingga memudahkan integrasi sistem pengawasan," ujarnya.
Pramono berharap agar Jakarta memiliki sistem CCTV yang lebih komprehensif tahun ini. "Prioritas utama akan diberikan pada sarana transportasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan publik," katanya.
Pramono pernah mengungkapkan keinginannya agar setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Jakarta dilengkapi dengan CCTV. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk mengurangi tingkat kerawanan serta menekan angka kriminalitas yang terjadi di masyarakat.
Program ini diharapkan tidak hanya berdampak pada menurunnya angka kriminalitas, melainkan dapat berdampak pada peningkatan kualitas hidup warga Jakarta secara keseluruhan. "Lingkungan yang aman dan terkontrol akan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kenyamanan sosial," katanya.
Ketika semua warga Jakarta bersinergi dan disokong oleh kemajuan teknologi, potensi kejahatan pun dapat dikikis. Keamanan Jakarta pun tidak sekadar mimpi.





