Kapolri: Pelaku Penganiayaan Pelajar di Maluku Dihukum Berat

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan oknum polisi yang terlibat penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pelajar di Maluku bakal dihukum maksimal. Ia menginstruksikan jajarannya untuk memproses secara tuntas kasus yang melibatkan personel Brimob Bripda MS tersebut.

Instruksi ini disampaikan Sigit saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (23/2). Dia menegaskan akan memberikan sanksi berat terhadap pelaku.

BACA JUGA: Begini Kalimat Kapolri soal Kasus Anggota Brimob Menganiaya Pelajar di Tual

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk mengusut tuntas perkara ini. Pengusutan dilakukan dari dua sisi, yakni pidana umum dan pelanggaran kode etik Kepolisian.

BACA JUGA: Kapolri Buat Kebijakan Tes Urine Polri, Legislator: Jangan Sekadar Pencitraan

Menurut Sigit, langkah tegas ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban.

"Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Sigit.

BACA JUGA: Reno K9 Jadi Satwa Pertama Menerima Medali Kapolri, Brigjen Budhi: Ini Maknanya Luas

Dia juga memastikan proses penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan dan dapat diakses oleh publik. "Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis, Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ucap Sigit.

Sigit kembali menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menindak personel yang melanggar aturan. Kebijakan ini merupakan komitmennya sejak awal memimpin Polri. Menurutnya, setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas, sementara personel berprestasi akan diberikan penghargaan.

" Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tutup Sigit. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gembok 2 Saham Dibuka, Salah Satunya Jadi Penghuni FCA
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Emiten Konglomerat Dato Sri Tahir SRAJ Crossing Jumbo Rp 1,83 Triliun
• 42 menit lalukatadata.co.id
thumb
Menag Melapor ke KPK soal Jet Pribadi ke Takalar, Jubir KPK: Ini Teladan Positif bagi Seluruh Pejabat Publik!
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Pascarobohnya Pagar Tembok Samping SMPN 182 Jakarta, Pemilik Bangun Pagar Sementara
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Feyenoord sikat Telstar, Go Ahead Eagles pesta gol di gawang Heracles
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.