Liputan6.com, Jakarta - Anggota Brimob Bripka MS, pelaku penganiayaan pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku menjalani sidang etik Polri. Sidang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku sekira pukul 14.00 WIT pada Senin (23/2/2026)
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri dari anggota dan pihak keluarga korban.
Advertisement
"Pada pukul 14.00 WIT telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Rositah merinci, sembilan saksi anggota Brimob dan satu saksi korban Nasri Karim Tawakal diperiksa langsung di ruang sidang. Sedangkan empat saksi lainnya diperiksa secara daring melalui Zoom dari Polres Tual. Mereka terdiri dari satu anggota Satlantas, satu anggota Satreskrim, serta dua keluarga korban.
Sidang komisi dipimpin Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan selaku ketua komisi. Hadir pula pengawas eksternal dari Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Terkait penyidikan tindak pidana, Rositah menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polres Tual. Proses pidana akan langsung dilanjutkan setelah putusan sidang kode etik.
"Dijadwalkan setelah putusan sidang kode etik langsung dilanjutkan proses pidana di Polres Tual," ucap dia.




