Tanggapi Tuntutan Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR Ingatkan Hakim Aturan Baru KUHP

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan aparat penegak hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terkait perubahan paradigma hukum dalam KUHP baru. Hal ini ia sampaikan merespons tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, salah satu ABK kapal Sea Dragon yang membawa hampir dua ton sabu.

Habiburokhman menekankan bahwa merujuk pada Pasal 98 KUHP Baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif dan ketat.

"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," ujar Habiburokhman dikutip dari Antara, Senin (23/2).

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Kejar Aktor Intelektual di Kasus Kapal Sea Dragon

Pergeseran Paradigma Hukum

Sebagai pihak pembentuk undang-undang, ia menjelaskan bahwa KUHP baru kini mengusung keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, di mana hukum berfungsi sebagai alat perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat pembalasan (retributif).

Ia juga mengingatkan Majelis Hakim mengenai Pasal 54 ayat 1 KUHP baru juga mengatur pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," jelasnya.

Baca juga : KUHP Baru Banjir Gugatan, Ketua Komisi III DPR: Penggugat Belum Paham Utuh

Habiburokhman menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan kesimpulan kolektif Anggota Komisi III DPR RI karena menyangkut hak hidup manusia. Ia berencana meneruskan kesimpulan tersebut kepada Pengadilan Negeri Batam hingga Mahkamah Agung.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Batam, Kamis (5/2). Para terdakwa yaitu warga negara Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat berisi serbuk kristal sabu dengan berat bersih mencapai 1.995.139 gram (hampir 2 ton). (Ant/P-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Tak Langsung Berlaku, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Bebe Rexha Rilis Single Çike Çike dan Perkenalkan Era Baru Lewat Album Dirty Blonde
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dugaan Korupsi Bansos Dinsos-P3A Ponorogo, Kejari Ungkap Hasil Minggu Ini
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Iran & AS Memanas! Jerman, Swedia hingga Serbia Minta Warganya Tinggalkan Teheran
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Diskon 30 persen Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia di Daop 6 Yogyakarta
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.