KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan aparat penegak hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terkait perubahan paradigma hukum dalam KUHP baru. Hal ini ia sampaikan merespons tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, salah satu ABK kapal Sea Dragon yang membawa hampir dua ton sabu.
Habiburokhman menekankan bahwa merujuk pada Pasal 98 KUHP Baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif dan ketat.
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," ujar Habiburokhman dikutip dari Antara, Senin (23/2).
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Kejar Aktor Intelektual di Kasus Kapal Sea Dragon
Pergeseran Paradigma HukumSebagai pihak pembentuk undang-undang, ia menjelaskan bahwa KUHP baru kini mengusung keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, di mana hukum berfungsi sebagai alat perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat pembalasan (retributif).
Ia juga mengingatkan Majelis Hakim mengenai Pasal 54 ayat 1 KUHP baru juga mengatur pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," jelasnya.
Baca juga : KUHP Baru Banjir Gugatan, Ketua Komisi III DPR: Penggugat Belum Paham Utuh
Habiburokhman menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan kesimpulan kolektif Anggota Komisi III DPR RI karena menyangkut hak hidup manusia. Ia berencana meneruskan kesimpulan tersebut kepada Pengadilan Negeri Batam hingga Mahkamah Agung.
Latar Belakang KasusSebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Batam, Kamis (5/2). Para terdakwa yaitu warga negara Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat berisi serbuk kristal sabu dengan berat bersih mencapai 1.995.139 gram (hampir 2 ton). (Ant/P-4)





