Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Tak Langsung Berlaku, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Namun, perlu digarisbawahi, perjanjian tarif ini baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja?

Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Tak Langsung Berlaku, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kesepakatan perjanjian tarif dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) saat ini menjadi perhatian pelaku pasar.

Namun, perlu digarisbawahi, perjanjian tarif ini baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja?

Baca Juga:
Ini Opsi Lain yang Bisa Digunakan Trump usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal

Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menyampaikan, perjanjian tarif akan sah diberlakukan setelah masing-masing negara menuntaskan prosedur hukum domestiknya dan saling menukar pemberitahuan resmi.

Tanpa dua tahapan itu, kesepakatan yang sudah ditandatangani masih berstatus kerangka kerja, bukan rezim perdagangan yang mengikat.

Baca Juga:
Airlangga: Pemerintah Upayakan Tarif Produk Unggulan Indonesia ke AS Tetap Nol Persen

"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:
AS Tegaskan Kesepakatan Dagang Tetap Berlaku meski MA Batalkan Tarif

Menurutnya, pemerintah perlu mengajukan naskah perjanjian untuk dibahas bersama parlemen sebelum disetujui menjadi Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang sah. Tahapan ini mencakup pembahasan substansi, dampak fiskal, hingga implikasi terhadap industri dalam negeri.

Sementara di AS, ART harus melalui jalur legislasi sesuai ketentuan yang berlaku di Kongres AS. Proses tersebut dapat melibatkan komite terkait perdagangan, evaluasi dampak ekonomi, hingga persetujuan formal sebelum pemerintah AS dapat menuntaskan kewajiban hukumnya.

Fakhrul menilai pasar saat ini cenderung terlalu cepat mengantisipasi hasil akhir kesepakatan. 

“ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,” ujarnya.

Menurut Fakhrul, kondisi ini penting dicermati. Sebab, sebagian pelaku pasar sudah melakukan pricing in terhadap potensi manfaat penurunan tarif dan kepastian akses pasar. 

“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,” kata dia.

Dalam lembar fakta terbaru yang dirilis Gedung Putih, pemerintah AS menegaskan akan terus menghormati perjanjian perdagangan timbal balik yang mengikat secara hukum dan mengharapkan komitmen yang sama dari mitra dagangnya. 

Pernyataan itu dipandang sebagai sinyal untuk menjaga integritas kesepakatan sekaligus memastikan setiap tahapan dipenuhi secara formal.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Gunakan Pintar.bi.go.id untuk Penukaran Uang, Ini Langkah dan Syaratnya
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Bulog Ekspor 2.280 Ton Beras Premium untuk Jamaah Haji ke Arab Saudi Senilai Rp150 Miliar
• 22 menit lalupantau.com
thumb
Al Ghazali: El Rumi dan Syifa Hadju Akan Undang 2.000 Orang Lebih saat Menikah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BEI Sebut 8 Perusahaan Masuk Antrean IPO, 5 Aset Skala Besar
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Pemkab Tangerang Awasi Penyaluran Dana CSR untuk Koperasi Desa
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.