Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Masias digelar Senin (23/2/2026) di Polda Maluku dengan memeriksa 13 saksi.
  • Sidang etik dipimpin Kombes Indra Gunawan, dihadiri pengawas eksternal guna menguji fakta penganiayaan hingga korban tewas.
  • Proses pidana oleh Polres Tual tetap berjalan paralel dan akan dilanjutkan setelah pembacaan putusan sidang kode etik.

Suara.com - Sebanyak 13 saksi diperiksa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar bernama Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual.

Sidang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku pukul 14.00 WIT pada Senin (23/2/2026).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan, sidang resmi dimulai sesuai jadwal dan menghadirkan para saksi untuk menguji fakta-fakta peristiwa.

“Pada pukul 14.00 WIT telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku,” ujar Rositah kepada wartawan.

Ia merinci, sembilan saksi dari unsur anggota Brimob dan satu saksi korban, Nasri Karim Tawakal (15), diperiksa langsung di ruang sidang.

Sementara empat saksi lainnya mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom dari Polres Tual, terdiri atas satu anggota Satlantas, satu anggota Satreskrim, serta dua pihak keluarga korban.

Sidang komisi dipimpin Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indra Gunawan selaku ketua komisi.

Untuk memastikan akuntabilitas, pengawas eksternal turut dihadirkan, yakni Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selain proses etik, kepolisian memastikan jalur pidana tetap berjalan. Rositah menegaskan penanganan tindak pidana dilakukan oleh Polres Tual dan akan dilanjutkan setelah putusan etik dibacakan.

Baca Juga: Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!

“Dijadwalkan setelah putusan sidang kode etik langsung dilanjutkan proses pidana di Polres Tual,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menargetkan berkas perkara pidana Bripda Masias rampung dan dilimpahkan ke jaksa paling lambat Selasa atau Rabu. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan agar perkara segera disidangkan.

Di tingkat nasional, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas dan menegaskan pelaku harus dihukum setimpal.

Desakan agar kasus tidak berhenti pada sanksi etik juga datang dari DPR melalui Anggota Komisi III Rudianto Lallo yang meminta pertanggungjawaban pidana tetap berjalan.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14) di Jalan Marren, Kota Tual. Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat akibat luka berat di kepala. Sang kakak, Nasri Karim Tawakal, mengalami patah tulang tangan kanan.

Kekinia dua jalur penegakan hukum berjalan beriringan: sidang etik untuk menentukan sanksi internal dan proses pidana yang ditargetkan segera dilimpahkan ke penuntut umum. Publik pum menanti konsistensi komitmen transparansi dan penegakan hukum dalam perkara ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KDM Singgung APBD hingga Tata Ruang Semrawut di Bekasi: Giliran Banjir, Pak Dedi!
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Defensive Detachment: Psikologi di Balik Sikap Cuek dan Perlindungan Diri
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Tidak Pernah Lupa Mengucapkan Terima Kasih pada Pegawai Restoran
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Peringatan Dini BMKG 24-27 Februari 2026, Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Sejumlah Perairan
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
“Tahun 2026: Saat Beras Lebih Mahal dari Mutiara dan Asia Timur Tenggelam dalam Kematian”
• 9 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.