KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil TWK

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, membacakan amar putusan dalam sidang di Kantor KIP, Jakarta, Senin (23/2).

Dalam putusannya, hakim membatalkan Penetapan Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.

Hakim juga menyatakan hasil TWK merupakan informasi yang terbuka bagi pemohon. Hakim pun memerintahkan agar BKN selaku termohon menyerahkan hasil itu kepada para pemohon.

"Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon," tutur hakim.

Terkait putusan ini, Hotman Tambunan menyambutnya dengan baik.

"Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," kata Hotman dalam keterangannya.

Kemudian, mantan direktur KPK yang juga tak lolos TWK, Giri Suprapdiono, mengatakan putusan ini merupakan awal kebangkitan pemberantasan korupsi.

"Rezim telah berubah, kebenaran mulai terkuak. TWK sebagai langkah abal abal menyingkirkan pegawai penjaga KPK terbukti cacat, karena dilakukan secara diam-diam dan manipulatif. Tujuannya melemahkan pemberantasan korupsi. Ini sebagai Momentum bagi Presiden Prabowo untuk meninjau kembali UU KPK dan kembalinya IM57 ke KPK," kata Giri.

Sementara, Ita Khoiriyah menyatakan putusan ini merupakan kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun lalu.

Lalu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan hal ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi untuk mengembalikan 57 pegawai KPK yang sebelumnya tersingkir karena tak lulus TWK.

"Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," tutur Lakso.

Belum ada keterangan dari BKN mengenai putusan KIP tersebut.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah sebuah tes yang dilakukan setelah UU KPK yang baru mulai berlaku. Dalam UU tersebut, pegawai KPK harus beralih status menjadi ASN melalui tes tersebut.

Ada 57 pegawai KPK yang dianggap tak lolos dalam tes tersebut dan mesti berhenti. Mereka yang dipecat ialah pegawai yang bertahun-tahun mengabdi di KPK.

Mulai dari para penyidik senior seperti Novel Baswedan dan Ambarita Damanik; Raja OTT, Harun Al Rasyid; Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo; hingga sekelas Direktur, Giri Suprapdiono; dan Deputi, Herry Muryanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persib kokoh di puncak klasemen setelah kalahkan Persita
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair, Realisasi Tembus 85 Persen
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Kapolri Tekankan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah di Milad PUI
• 48 menit lalurctiplus.com
thumb
Berburu Street Food Bandung, Mochi Kenyal dan Lumpia Gurih di GOR Saparua | KOMPAS MALAM
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Wardatina Mawa Belum Memaafkan Insanul dan Inara Rusli Meski Ramadan
• 19 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.