Bisnis.com, JAKARTA — Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri, Komjen Ramdani Hidayat buka suara terkait dugaan penganiayaan anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah AT (14) berujung tewas di Tual.
Ramdani menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Oleh sebab itu, pelaku harus diberikan sanksi tegas.
"Kita tidak menolelir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat," ujar Ramdani saat dihubungi, Senin (23/2/2026).
Kemudian, Ramdani memastikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi secara internal agar insiden serupa tidak akan terjadi lagi. Salah satu fokus utama evaluasi itu yakni terkait dengan standar operasional pelayanan Brimob terhadap masyarakat.
"Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat," imbuhnya.
Di samping itu, Ramdani selalu pimpinan Brimob menyampaikan permohonan maaf dan ikut berduka cita kepada keluarga korban atas kejadian ini.
Baca Juga
- Kapolri Marah Polisi Aniaya Siswa di Tual sampai Tewas: Coreng Marwah Brimob!
- Menko Yusril Nilai Kasus Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Tidak Manusiawi
- Kapolri Pastikan Kasus Brimob Aniaya Siswa MTS hingga Tewas di Tual Diusut Transparan
"Kami atas nama pribadi dan pimpinan Korps Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menghaturkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum," pungkasnya.
Sekadar informasi, peristiwa dugaan penganiayaan anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah AT terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku pada Kamis, (19/2/2026).
Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang melakukan patroli untuk memelihara Kamtibmas dengan membubarkan aksi balap liar di Kota Tual.
Kala itu, dia mendapati AT dan kakaknya NK tengah berkendara Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Melihat hal itu, MS pun mengayunkan helmnya dan mengenai bagian kepala AT hingga terjatuh.
Sejatinya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis, namun nyawa AT tidak tertolong. Sementara itu, NK mengalami patah tulang.





