Polda Banten Bantah Tukang Ojek di Pandeglang Tersangka: Masih Penyelidikan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea membantah adanya penetapan tersangka terhadap tukang ojek pangkalan (opang) asal Pandeglang, Al Amin Maksum (32).

Menurut Maruli, proses atas kasus kecelakaan yang dialami Al Amin yang menyebabkan penumpangnya, seorang siswa SDN 1 Pandeglang, Khairi Rafi, meninggal dunia, masih dalam tahap penyelidikan.

"Perlu diketahui, sampai hari ini sore ini penyidik Satlantas Pandeglang masih melakukan penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Maruli, Senin (23/2).

Maruli mengaku laporan kepolisian telah diterima pihaknya dari keluarga korban dan prosesnya akan dilanjutkan dengan gelar perkara pada waktu mendatang.

Oleh sebab itu, lanjut Maruli, pihak penyidik Satlantas Polres Pandeglang sampai saat ini masih terus mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti.

"Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad mengatakan saat ini proses hukum terhadap insiden kecelakaan yang menimpa Al Amin hingga menewaskan Khairi Rafi masih terus berjalan.

Namun, saat disinggung terkait pernyataan kuasa hukum, bahwa Al Amin telah ditetapkan sebagai tersangka, Surya enggan menanggapi dan hanya mengatakan apa yang sudah disampaikan Kabid Humas.

"Seperti disampaikan beliau (Kabid Humas) sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan lakukan gelar perkara tingkat polda," singkatnya.

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopan mengatakan penetapan tersangka terhadap Al Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.

"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," ucap Sofyan.

Selain itu, diterangkan Sofyan, sebagai tukang ojek, Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm bagi penumpang dan dituntut untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara.

"Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar-jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya," ungkapnya.

Amin belum ditahan.

"Kami tidak lakukan penahanan sekarang, tapi pada saat berkas perkara selesai. Untuk berkas tersangka dan barang bukti akan dikirim ke kejaksaan kalau sudah P21. Jadi kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, dia (Amin) diancam 5 tahun penjara," ucap Sofyan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook, 10 Saksi Dihadirkan
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas dan Hukum Setimpal Pelaku
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Seskab Teddy Angkat Bicara soal Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Panduan Lengkap Cara Tukar Uang BI, Simak Syaratnya
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Ternyata 8 Tahanan Polres Way Kanan Lampung Kabur Dibantu Penjaga Kantin
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.