Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka babak baru dalam hubungan perdagangan kedua negara. Melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada 20 Februari 2025, kedua pihak menyepakati kerangka dagang yang lebih seimbang di tengah dinamika ekonomi global dan ketatnya persaingan ekspor.
Bagi Indonesia, kesepakatan ini membawa setidaknya tiga dampak utama. Pertama, dorongan signifikan terhadap daya saing ekspor nasional. Tarif masuk ke pasar AS untuk sejumlah produk utama Indonesia turun hingga 19%, dari sebelumnya mencapai 32%.
Penurunan tarif ini mencakup sektor pakaian dan aksesori, alas kaki, serta mesin atau tiga kelompok produk yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor manufaktur Indonesia.
Tak hanya itu, AS juga memberikan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif komoditas. Di dalamnya termasuk komoditas strategis seperti kopi, cokelat, rempah-rempah, minyak sawit, karet alam, hingga komponen elektronika dan pesawat terbang.
Produk tekstil juga mendapat akses melalui skema Tariff-Rate Quota (TRQ), yang memberi ruang ekspor dengan tarif rendah hingga kuota tertentu.
Dampak kedua berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja. Akses pasar AS yang terjaga bagi sektor padat karya dinilai menopang lebih dari 8,5 juta pekerja di Indonesia.
Industri pakaian jadi menjadi penyumbang terbesar dengan 2,7 juta tenaga kerja, disusul sektor perikanan sebanyak 2 juta pekerja. Sektor kulit dan alas kaki, furnitur, karet, mesin, hingga peralatan listrik juga ikut terdampak positif dari keberlanjutan ekspor ke pasar AS.
Adapun dampak ketiga menyangkut kedaulatan ekonomi nasional. Dalam ART, Indonesia tetap memegang kendali penuh atas kebijakan ekonomi dan politiknya.
Kesepakatan tersebut tidak mengikat Indonesia pada kewajiban pembelian tetap, baik untuk energi maupun bahan pangan. Impor energi hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang belum bisa dipenuhi produksi domestik, sementara impor pangan difokuskan menutup defisit tanpa menggantikan produksi nasional.
Ketiga aspek ini menjadi fondasi utama yang menjelaskan bagaimana kesepakatan dagang Indonesia-AS bukan hanya soal akses pasar, namun juga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, dan kemandirian nasional.




