Didakwa Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Melawan

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana terkait kasus penghinaan terhadap suku Sunda. Resbob didakwa 4 tahun penjara.

Dilansir detikjabar, Senin (23/2/2026), dalam dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Resbob, yang diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, melakukan penghinaan terhadap Viking dan suku Sunda.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Baca juga: Didakwa 4 Tahun Penjara, Youtuber Resbob Melawan

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Resbob akan melakukan perlawanan terkait dakwaan ini. "Kami akan melakukan perlawanan," usai kuasa hukum Resbob.

Karena melakukan perlawanan dan itu merupakan hak Resbob, sidang ditunda sepekan ke depan.

"Sidang ditunda, dibuka lagi Senin, 2 Maret," ucap hakim sembari mengetuk palu.

Simak selengkapnya di sini




(isa/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inara Rusli Tak Terima Dibandingkan dengan Wardatina Mawa: Mengotori Cadar Demi Tuntutan Dunia!
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Meroket! Harga Daging Sapi di Bandung Naik Jadi Rp160 Ribu per Kilogram | KOMPAS SIANG
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Dari Aktivis Lingkungan ke Sorotan Publik: Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas dan Jejak Panjang di Baliknya
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Bank Sumedang Setor Dividen Rp10,8 Miliar ke Kas Daerah
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Polri soal Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Terjerat Narkoba: Tak Ada Toleransi
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.