Penumpang Tewas Usai Jatuh di Jalan Lubang, Tukang Ojek di Banten Jadi Tersangka

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32 tahun), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan tersangka atas kelalaiannya berkendara.

Kasusnya, Amin terjatuh di jalan berlubang hingga membuat penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (27/1). Saat itu Amin hendak mengantar korban ke rumahnya sepulang sekolah.

Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang. Tubuh Khairi terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan.

Akibatnya, Khairi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin menderita luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.

"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," kata Sofyan, Sabtu (21/2).

Selain itu, diterangkan Sofyan, sebagai tukang ojek, Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm bagi penumpang dan dituntut untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara.

"Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar-jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya," ungkapnya.

Amin belum ditahan.

"Kami tidak lakukan penahanan sekarang, tapi pada saat berkas perkara selesai. Untuk berkas tersangka dan barang bukti akan dikirim ke kejaksaan kalau sudah P21. Jadi kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, dia (Amin) diancam 5 tahun penjara," ucap Sofyan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
China Waspadai Manuver Baru Trump Usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Kalah di MA, AS Pastikan Kesepakatan Tarif dengan Negara Lain Tetap Berlaku
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Catat! Jadwal Laga Klasik Persebaya vs PSM
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Tarif Trump Dibatalkan, RI Tetap Diuntungkan Perjanjian Dagang dengan AS
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tahun Lalu Kena Mental, Francesco Bagnaia Kembali Dijagokan Jadi Juara Dunia di MotoGP 2026
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.