JAKARTA, KOMPAS.com - Suara advokat sekaligus terdakwa Junaedi Saibih langsung bergetar saat membuka pembacaan pleidoi atas kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta perintangan penyidikan.
Hal tersebut dibacakan Junaedi saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Usai Marcella Santoso, Eksepsi Junaedi Saibih dan Muhammad Syafei Juga Ditolak Hakim
Setelah mengucapkan salam dan selawat, Junaedi menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang memberinya kesempatan menyampaikan pembelaan pribadi sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum.
Ia juga mengapresiasi kepemimpinan Ketua Majelis Hakim dalam memimpin jalannya persidangan hingga tahap akhir.
Selain itu, Junaedi menyampaikan terima kasih kepada tim jaksa penuntut umum atas proses persidangan yang telah dilalui bersama.
Penghargaan turut ia sampaikan kepada tim penasihat hukum yang mendampinginya sejak proses penuntutan hingga persidangan.
Baca juga: JPU Ungkap Hal Memberatkan Marcella Santoso hingga Dituntut 17 Tahun Penjara
Ia menyebut dukungan itu diberikan atas dasar persahabatan dan komitmen terhadap hukum.
Kendati demikian saat menyinggung keluarga, suara dia langsung bergetar dan menggema melalui pengeras suara.
“Dukungan yang terhebat dan terhingga... dari keluarga saya yang tak pernah absen menghadiri sidang ini... dan menguatkan saya,” ucap Junaedi.
“Makin yakin mereka bahwa saya memang tak bersalah dan hanyalah korban. Tak ada yang lebih menguatkan hati dan langkah saya selain dukungan keluarga,” ujar dia lagi.
Baca juga: JPU Dalami Ariyanto Bakri Buat PT Khusus untuk Nama Aset Mewahnya
Junaedi mengungkapan, di tengah proses hukum ini, ia telah kehilangan mertuanya.
Dalam kesempatan ini, dia juga meyakini bahwa dirinya bukan kriminal, melainkan akademikus.
Tuntutan untuk Junaedi SaibihDiberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Jaksa menilai Junaedi secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap hakim untuk vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Perbuatannya dinilai melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.





