Purbaya: Bea Cukai Segel Gerai Perhiasan karena Barang ‘Spanyol’ alias Separo Nyolong

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku usaha barang mewah yang diduga memasukkan produk secara ilegal ke Indonesia.

Purbaya: Bea Cukai Segel Gerai Perhiasan karena Barang ‘Spanyol’ alias Separo Nyolong. (Foto: Doc IDXC)

IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku usaha barang mewah yang diduga memasukkan produk secara ilegal ke Indonesia. Hal ini menyusul langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta.

Purbaya menggunakan istilah “Spanyol” atau “separo nyolong” untuk menggambarkan dugaan modus pelaporan impor yang tidak penuh, yakni sebagian barang dilaporkan dan sebagian lainnya tidak dikenakan bea masuk serta pajak sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
Alumni LPDP Viral Diminta Kembalikan Dana, Purbaya Siapkan Sanksi Tegas

“Barangnya istilahnya ‘Spanyol’, separo nyolong. Ada yang dilaporkan 100 persen, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen. Nanti akan dilihat oleh Bea Cukai seperti apa,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat ditoleransi karena merugikan negara dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan penindakan untuk melindungi pasar domestik dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Capai 2,93 Persen, Purbaya Sebut RI Lebih Disiplin dari Vietnam-Malaysia

Langkah penyegelan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta pada Rabu (11/2/2026) terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi (high value goods).

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa terdapat indikasi tidak semua barang yang dipajang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Baca Juga:
Purbaya Blacklist Pasangan Alumni LPDP Viral dari Seluruh Instansi Pemerintah

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam PIB,” ujar Siswo.

Saat ini Bea Cukai tengah melakukan audit dengan mencocokkan stok fisik barang di gerai dengan dokumen impor yang dilaporkan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor yang kurang dibayar.

Pemeriksaan juga dimungkinkan diperluas ke gerai perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta. Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha barang mewah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan segera melunasi kewajiban negara apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang adil dan menjaga penerimaan negara dari sektor impor barang bernilai tinggi.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SBY: Jika Ada Serangan Udara ke Jakarta, Apa yang Kita Lakukan?
• 38 menit lalukompas.com
thumb
2 Bus Transjakarta Tabrakan di Jalan Layang Cipulir, Penumpang Luka dan Perjalanan Terganggu
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Barcelona Bungkam Levante 3-0 di Camp Nou dan Kembali Rebut Puncak La Liga
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Janice Tjen Unggulan ke-6 di Merida Open 2026, Hadapi Camila Osorio di Babak Pertama
• 18 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.